Setelah melewati mekanisme pemilihan,
akhirnya Badan Legislasi dipimpin oleh anggota dari Fraksi Gerindra,
Sareh Wiyono. Pemilihan dilakukan melalui sistem paket ketua dan tiga
orang wakil ketua. Pengesahan pemilihan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR,
Fadli Zon, di Gedung DPR, Kamis (30/10).
“Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (7) Tata Tertib DPR, maka saya akan pimpin pemilihan pimpinan Baleg,” ujar Fadli Zon.
Dalam pemilihan, kelima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat mengusung calon yang sama. Paket itu adalah Ketua Sareh Wiyono dari Fraksi Gerindra, dan tiga orang wakil ketua yakni Firman Subagyo dari Golkar, Saan Mustofa dari Demokrat dan Totok Daryanto dari PAN.
Anggota Baleg terdiri dari 74 orang. Namun, berdasarkan pantauan hukumonline, saat pemilihan yang dilakukan secara aklamasi tidak seluruh anggota Baleg menghadiri pemilihan tersebut.
Asal tahu saja, Baden Legislasi merupakan alat kelengkapan dewan yang cukup strategis dalam pembahasan legislasi di DPR. Oleh sebab itu, pimpinan mesti berlatar belakang hukum.
Anggota dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan untuk merespon kebutuhan Baleg dalam penentuan pimpinan alat kelengkapan, maka dibutuhkan figur yang memiliki kemampuan mumpuni. Apalagi, Baleg merupakan alat kelengkapan yang menjadi sorotan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kita bagaimana merespon agar Baleg bisa dipimpin dengan kredibilitas dan integritas,” ujarnya.
Martin mengatakan, pemilihan nama Sareh agar masuk dalam usulan menjadi Ketua Baleg telah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, Sareh orang yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum.
“Kami sudah pertimbangkan dengan latar belakang hukum dan akademis, sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Beliau orang yang tepat untuk menjadi ketua Baleg,” ujarnya.
Fadli Zon mengamini pandangan seluruh fraksi yang mengusulkan Sareh dan calon wakilnya. Menurut Fadli, lantaran hanya terdapat satu paket calon pimpinan Baleg, maka langsung dapat disahkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 64 Tatib DPR.
“Mengingat calon pimpinan hanya satu paket, maka calon Ketua Sareh Wiyono dari Fraksi Gerindra, dan tiga orang wakil ketua yakni Firman Subagyo dari Golkar, Saan Mustofa dari Demokrat dan Totok Daryanto dari PAN disahkan menjadi pimpinan Baleg,” ujarnya.
Berdasarkan catatan hukumonline, Sareh Wiyono pernah menjadi Panitera Mahkamah Agung pada 2007. Sebelum ditarik ke MA, Sareh sebelumnya adalah hakim tinggi PT Bali. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sareh pernah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara pemberian dana bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Komisi Yudisial (KY) juga pernah melaporkan Sareh ke KPK atas kasus yang sama.
MKD dipimpin PKS
Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi dipimpin oleh anggota Fraksi PKS, Surahman Hidayat. Dalam menjalankan alat kelengkapan MKD, Surahman didampingi dua orang wakilnya, yakni Lili Asdjudiredja dari Golkar, dan Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.
Anggota MKD Jhon Kennedy mengatakan, jumlah anggota berjumlah 17 orang. Namun, dari data yang ada hanya 10 orang yang hadir. Soalnya, 5 fraksi belum mengirimkan nama anggota untuk mengisi alat kelengkapan dewan. Menurutnya, setelah dilakukan pemilihan, MKD langsung bekerja dalam rangka menegakan kehormatan dewan.
“Dalam waktu singkat kita akan menjadwal apa yang harus ditangani oleh MKD,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, MKD akan bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR karena anggota MKD merupakan anggota DPR. Salah satu kasus pelanggaran yang akan diperiksa adalah insiden membalik meja saat paripurna pekan lalu yang diduga dilakukan oleh politisi PPP.
“Tentu saja (akan diperiksa, red). Dalam pemilihan Ketua DPR ada anggota-anggota yang naik ke panggung, apakah itu akan ditindaklanjuti atau tidak kita perlu bahas. Yang jelas itu masuk agenda yang akan dibahas,” ujarnya.
Soal adanya DPR tandingan, Jhon menegaskan akan membahas hal tersebut dalam rapat MKD. Menurutnya, semua yang dikerjakan oleh anggota dewan mengacu pada UU MD3 dan Tatib DPR. Ia menilai membentuk DPR tandingan sudah masuk kategori melanggar Tatib DPR dan UU MD3.
“Yang jelas itu melanggar Tatib dan UU MD3, mekanismenya sudah diatur semua. KMP tidak masuk ke kabinet apakah KMP membuat kabinet tandingan,” pungkasnya.
“Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (7) Tata Tertib DPR, maka saya akan pimpin pemilihan pimpinan Baleg,” ujar Fadli Zon.
Dalam pemilihan, kelima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat mengusung calon yang sama. Paket itu adalah Ketua Sareh Wiyono dari Fraksi Gerindra, dan tiga orang wakil ketua yakni Firman Subagyo dari Golkar, Saan Mustofa dari Demokrat dan Totok Daryanto dari PAN.
Anggota Baleg terdiri dari 74 orang. Namun, berdasarkan pantauan hukumonline, saat pemilihan yang dilakukan secara aklamasi tidak seluruh anggota Baleg menghadiri pemilihan tersebut.
Asal tahu saja, Baden Legislasi merupakan alat kelengkapan dewan yang cukup strategis dalam pembahasan legislasi di DPR. Oleh sebab itu, pimpinan mesti berlatar belakang hukum.
Anggota dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan untuk merespon kebutuhan Baleg dalam penentuan pimpinan alat kelengkapan, maka dibutuhkan figur yang memiliki kemampuan mumpuni. Apalagi, Baleg merupakan alat kelengkapan yang menjadi sorotan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kita bagaimana merespon agar Baleg bisa dipimpin dengan kredibilitas dan integritas,” ujarnya.
Martin mengatakan, pemilihan nama Sareh agar masuk dalam usulan menjadi Ketua Baleg telah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, Sareh orang yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum.
“Kami sudah pertimbangkan dengan latar belakang hukum dan akademis, sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Beliau orang yang tepat untuk menjadi ketua Baleg,” ujarnya.
Fadli Zon mengamini pandangan seluruh fraksi yang mengusulkan Sareh dan calon wakilnya. Menurut Fadli, lantaran hanya terdapat satu paket calon pimpinan Baleg, maka langsung dapat disahkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 64 Tatib DPR.
“Mengingat calon pimpinan hanya satu paket, maka calon Ketua Sareh Wiyono dari Fraksi Gerindra, dan tiga orang wakil ketua yakni Firman Subagyo dari Golkar, Saan Mustofa dari Demokrat dan Totok Daryanto dari PAN disahkan menjadi pimpinan Baleg,” ujarnya.
Berdasarkan catatan hukumonline, Sareh Wiyono pernah menjadi Panitera Mahkamah Agung pada 2007. Sebelum ditarik ke MA, Sareh sebelumnya adalah hakim tinggi PT Bali. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sareh pernah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara pemberian dana bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Komisi Yudisial (KY) juga pernah melaporkan Sareh ke KPK atas kasus yang sama.
MKD dipimpin PKS
Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi dipimpin oleh anggota Fraksi PKS, Surahman Hidayat. Dalam menjalankan alat kelengkapan MKD, Surahman didampingi dua orang wakilnya, yakni Lili Asdjudiredja dari Golkar, dan Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.
Anggota MKD Jhon Kennedy mengatakan, jumlah anggota berjumlah 17 orang. Namun, dari data yang ada hanya 10 orang yang hadir. Soalnya, 5 fraksi belum mengirimkan nama anggota untuk mengisi alat kelengkapan dewan. Menurutnya, setelah dilakukan pemilihan, MKD langsung bekerja dalam rangka menegakan kehormatan dewan.
“Dalam waktu singkat kita akan menjadwal apa yang harus ditangani oleh MKD,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, MKD akan bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR karena anggota MKD merupakan anggota DPR. Salah satu kasus pelanggaran yang akan diperiksa adalah insiden membalik meja saat paripurna pekan lalu yang diduga dilakukan oleh politisi PPP.
“Tentu saja (akan diperiksa, red). Dalam pemilihan Ketua DPR ada anggota-anggota yang naik ke panggung, apakah itu akan ditindaklanjuti atau tidak kita perlu bahas. Yang jelas itu masuk agenda yang akan dibahas,” ujarnya.
Soal adanya DPR tandingan, Jhon menegaskan akan membahas hal tersebut dalam rapat MKD. Menurutnya, semua yang dikerjakan oleh anggota dewan mengacu pada UU MD3 dan Tatib DPR. Ia menilai membentuk DPR tandingan sudah masuk kategori melanggar Tatib DPR dan UU MD3.
“Yang jelas itu melanggar Tatib dan UU MD3, mekanismenya sudah diatur semua. KMP tidak masuk ke kabinet apakah KMP membuat kabinet tandingan,” pungkasnya.
(sumber : www.hukumonline.com)