Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 19 Agustus 2014

KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE – 69



JAKARTA. Hari ini (19/8). Merupakan hari bersejarah bagi Mahkamah Agung RI dan warga Peradilan dibawahnya. Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Memimpin Upacara dalam rangka memperingati Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-69.

Bertempat di dihalaman depan gedung Mahkamah Agung RI, pada pukul 08.00 WIB, dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai dengan IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Membacakan pidato tertulis Dengan Thema, “DENGAN SEMANGAT PEMBARUAN KITA CIPTAKAN PERADILAN BERBASIS PELAYANAN” (AMANAT KETUA MA PADA HARI JADI MAHKAMAH AGUNG KE 69)

Inti dari Pidato Ketua MA adalah dengan beberapa capaian fundamental dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir, antara lain : Kesatu : Kinerja manajemen perkara yang signifikan, Kedua : Keberhasilan implementasi modernisasi Sistem Teknologi Informasi Perkara pada seluruh pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan dan sebagian pada tingkat banding, Ketiga : Status Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI yang berhasil dicapai untuk yang kedua kalinya, Keempat : Penghargaan Peringkat Pertama dari KPK pada survey Integritas Sektor Publik 2013 pada sektor instansi nasional vertikal, Kelima : Penyerapan Anggaran tingkat Nasional Mahkamah Agung masuk dalam 4 besar. Semuanya merupakan modal yang sangat penting untuk melangkah ke periode lima tahun kedua implementasi cetak biru pembaruan peradilan yang akan dimulai akhir tahun depan.

Semangat ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh segenap warga peradilan. Sebatas kewenangan, tugas dan fungsi, setiap warga peradilan haruslah melakukan segenap daya upaya yang dimiliki untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan publik terhadap akses terhadap keadilan dengan memperhatikan karakteristik regional seperti geografis, ekonomi, budaya dan etnis yang berbeda-beda.

Karena pengadilan adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan bernegara. Apa yang dilakukan dan diputus pengadilan bisa berimplikasi kepada perubahan berbagai norma dan tatanan kehidupan bermasyarakat. Kepastian hukum, kepercayaan publik, iklim usaha, sampai ketertiban umum akan berangkat dari seberapa baik pengadilan menjalankan fungsinya. Pengadilan yang berwibawa adalah bukan hanya sekedar corong undang-undang, namun juga pengadilan yang selalu mencari kebenaran materiil yang melebihi kebenaran prosedural. Sehingga penting bagi pengadilan untuk memahami sepenuhnya situasi eksternal berikut implikasi atas keputusannya bagi pemangku kepentingan, sebelum seadil-adilnya mengambil keputusan.

Semuanya bukan hal yang mudah, karena memerlukan komitmen dan kontribusi nyata segenap warga peradilan. Saya minta semua warga peradilan memastikan betul aspek kepentingan publik ini dalam menjalankan tugasnya, supaya kita bisa betul-betul mewujudkan badan peradilan agung yang kita cita-citakan.

Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh petugas upacara. Upacara peringatan hari Jadi Mahkamah Agung RI ke 69 diikuti warga Peradilan dari 4 (empat) lingkungan Peradilan secara serentak tepat pukul 08.00 WIB. Seluruh Indonesia 


(sumber : www.mahkamahagung.go.id)

Mengkaji Sengketa Hak Asuh Anak, Hakim PA Kab. Malang Menjadi Doktor Ilmu Hukum

Promovendus pada saat presentasi dan tanya jawab dengan Tim Penguji ujian terbuka
Kepanjen 
Bertambah satu lagi, Hakim Pengadilan Agama yang berhasil menjadi Doktor di bidang ilmu hukum. Pada hari jumat (15/8/2014) kemarin, Promovendus Ahmad Zaenal Fanani, Hakim PA Kab Malang, lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dalam Ujian Terbuka Disertasi pada program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Hakim Angkatan I MA RI pasca satu atap tersebut mampu mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul “Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia Perspektif Keadilan Jender” dihadapan tim penguji ujian terbuka yang terdiri 9 (sembilan) orang yaitu Dr. Andik Matulessy, M.Si. (Ketua Tim), Prof. Dr. Siti Maryani, SH. M.Hum (Promotor), Dr. H. Slamet Suhartono, SH., MH. (Ko Promotor), Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MS., Prof. Dr. Tjuk Wirawan, SH., Prof. Dr. Tri Ratnawati, MS, Ak., Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH., Dr. Hufron, SH., MH. dan Dr. Hj. Endang Prasetyawati, SH., M.Hum.
Promovendus ketika menyampaikan pokok-pokok disertasinya menerangkan bahwa disertasi ini mengkaji secara kritis ketentuan sengketa hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 dan 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan hukum sengketa hak asuh anak tersebut problematis dari perspektif keadilan jender karena memberikan hak asuh anak secara otomatis kepada ibu, berdasarkan jenis kelamin bukan berdasarkan pada kemampuan dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak.
“Padahal beban pemegang hak asuh anak itu berat dan sangat berkaitan sekali dengan masa depan anak. Baik buruknya akhlak, pendidikan, kesehatan dan masa depan anak akan potensial sekali dipengaruhi oleh si pemegang hak asuh anak. Pemegang hak asuh anak akan menjadi contoh hidup yang ditiru perilakunya setiap hari oleh anak” jelas Hakim asal Bojonegoro yang juga menjadi Redaktur Majalah Peradilan Agama.
Penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dapat merumuskan dua kesimpulan.
Pertama, ketentuan hukum hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia (khususnya pasal 105 dan 156 KHI) tidak berkeadilan jender dan harus direvisi dengan menjadikan aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak sebagai parameter utama dalam menentukan pemegang hak asuh anak.
Kedua, hakim Pengadilan Agama dalam upaya penegakan keadilan jender ketika menangani sengketa hak asuh anak harus menggunakan analisis keadilan jender berperspektif maqashid syariah sebagai landasan dalam menentukan pemegang hak asuh anak. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Agama harus berpedoman 5 (lima) hal berikut: (1) Penafsiran hukum atas ketentuan hukum hak asuh anak; (2) Kontekstualisasi ketentuan hukum hak asuh anak; (3) Mengutamakan kepentingan terbaik anak; (4) Menggali rekam jejak orang tua anak; dan (5) Melakukan pemeriksaan setempat. Dalam disertasi tersebut kelima hal tersebut diuraikan secara detail dan jelas.
Dalam ujian terbuka yang berjalan sekitar 2 jam lebih tersebut, Promovendus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan tim penguji dengan tangkas dan membuat sebagian tim penguji tersenyum puas.
“Dengan mempertimbangkan nilai kuliah, nilai ujian tertutup, kualitas penelitian disertasi dan kemampuan dalam menjawab dan mempertahankan disertasi di depan tim penguji, maka saudara Ahmad Zaenal Fanani dinyatakan lulus dengan predikat kelulusan sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar akademik Doktor dalam bidang Ilmu Hukum” kata Dr. Andik Matulessy, M.Si. yang bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.
Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si adalah kelahiran Bojonegoro tanggal 01 Mei 1981, alumnus Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UGM Yogyakarta tersebut memulai karirnya sebagai Calon Hakim di PA Pacitan Kelas I B, lalu mutasi sebagai hakim di PA Martapura Kalsel kelas II, kemudian mutasi menjadi Hakim di PA Sumbawa Besar NTB Kelas I B dan sejak tahun 2013 kemarin mutasi sebagai Hakim PA Kab Malang  Kelas I B.

(sumber : www.badilag.net)