Dirjen
Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., menjalani wawancara terbuka di
Komisi Yudisial, Kamis (10/7/2014). Wawancara itu merupakan tahap akhir
seleksi calon hakim agung tahun 2014.
Tujuh komisioner KY menjadi pewawancara.
KY juga melibatkan dua tokoh masyarakat, yaitu mantan Ketua Umum
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. A. Syafi’i Ma’arif dan mantan
Wakil Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H.
Sebagaimana dilaporkan hukumonline.com,
mendapat kesempatan pertama wawancara, Purwosusilo lebih banyak ditanya
soal pemahaman teknis hukum Islam dan harta kekayaan yang diperolehnya
selama menjadi hakim peradilan agama.
Dalam wawancara itu, Purwosusilo
mengungkapkan bahwa peradilan agama hanya ada di Indonesia dan tak
dikenal di negara-negara lain. Meski demikian, di Australia ada Family
Court yang menangani sengketa keluarga. Bedanya, peradilan agama tidak
hanya menangani perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga (Islam),
tapi juga perkara-perkara lain seperti waris dan ekonomi syariah.
“Apakah konsep peradilan agama di Indonesia sudah benar atau model peradilan agama di negara lain yang salah?” tanya Ketua KY Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
“Apakah konsep peradilan agama di Indonesia sudah benar atau model peradilan agama di negara lain yang salah?” tanya Ketua KY Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
“Tidak ada yang salah, tetapi
masing-masing model peradilan disesuaikan dengan budaya di masing-masing
negara yang bersangkutan dan pelaksanaan dijamin undang-undang,” jawab
Purwosusilo.
Mengenai harta kekayaan, Purwosusilo mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dua rumah di Tuban dan di Yogyakarta.
Rumah di Tuban dibelinya pada tahun 2004
seharga Rp125 juta, hasil penjualan rumahnya di Madiun. Sementara
rumahnya di Yogyakarta dibelinya pada tahun 2013 seharga Rp750 juta.
Rumah itu dibelinya setelah gaji hakim naik signifikan tahun lalu. Saat
ini, rumah itu masih kosong dan rencananya akan ditempati anaknya.
“Mobil hanya punya satu, itu pun saya hadiahkan untuk anak saya yang baru mau menikah kemarin. Saya sehari-hari pakai mobil dinas, tetapi sepanjang kepentingan pribadi yang bisa terjangkau saya naik motor atau angkot,” kata Purwosusilo.
Dalam kesempatan ini, Purwosusilo mengaku pernah diintervensi dalam bentuk uang terkait perkara yang ditangani. Tapi, dirinya dapat menolak pemberian itu secara halus agar si pemberi uang tidak merasa tersinggung. “Itu salah satu contoh, saya bisa mengatasi tekanan dari luar,” ujarnya.
“Mobil hanya punya satu, itu pun saya hadiahkan untuk anak saya yang baru mau menikah kemarin. Saya sehari-hari pakai mobil dinas, tetapi sepanjang kepentingan pribadi yang bisa terjangkau saya naik motor atau angkot,” kata Purwosusilo.
Dalam kesempatan ini, Purwosusilo mengaku pernah diintervensi dalam bentuk uang terkait perkara yang ditangani. Tapi, dirinya dapat menolak pemberian itu secara halus agar si pemberi uang tidak merasa tersinggung. “Itu salah satu contoh, saya bisa mengatasi tekanan dari luar,” ujarnya.
Salah satu komisioner KY, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., bertanya pandangan Purwosusilo mengenai poligami.
Secara tegas, Purwosusilo mengaku enggan berpoligami. Menurutnya, dalam
Islam, poligami diizinkan dalam kondisi tertentu dengan syarat bisa
berlaku adil terhadap istri-istrinya. Kalau tidak sanggup berlaku adil,
hendaknya laki-laki hanya cukup dengan satu istri.
“Saya pribadi bukan tidak siap untuk berlaku adil, tetapi saya cukup satu orang istri dan Insya Allah akan tetap satu istri,” tandas Purwosusilo.
“Saya pribadi bukan tidak siap untuk berlaku adil, tetapi saya cukup satu orang istri dan Insya Allah akan tetap satu istri,” tandas Purwosusilo.
Selain Purwosusilo, pada hari yang sama,
KY juga mewawancarai tiga calon hakim agung dari lingkungan peradilan
agama. Mereka adalah H. Didin Fathuddin, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA
Jakarta), Drs. A. Choiri, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA Surabaya), dan
Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Wakil Ketua PTA Surabaya).
Secara keseluruhan, ada 11 peserta
seleksi calon hakim agung tahun 2014 yang menjalani wawancara di KY.
Wawancara itu dilakukan selama tiga hari, 10-12 Juli 2014.
Tujuh calon hakim agung yang
diwawancarai KY terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Perdata, dua
calon hakim agung Kamar Pidana, dan satu calon hakim agung Kamar Tata
Usaha Negara.
Pada awalnya, KY berniat memilih 10
calon hakim agung tahun ini. Namun, karena lebih mementingkan kualitas
ketimbang kuantitas, KY tidak akan memaksakan diri. Sebagaimana
diungkapkan Ketua KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu, kemungkinan
KY akan memilih kurang dari 10 calon hakim agung untuk disodorkan ke
Komisi III DPR.
(sumber : www.badilag.net)