Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)
menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP.
Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini
lebih jelas dan mengikat hukum.
"Menyatakan frasa, 'Sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335
ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," putus Ketua MK
Hamdan Zoelva dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP
berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain.'
Majelis berpendapat frasa
'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak
mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat
diukur.
"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat
diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan
atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap
Hamdan.
Judicial review ini diajukan oleh Oei Alimin Sukamto
Wijaya. Pengajuan ini dilakukan karena Oei sempat ditahan kepolisian
karena dituduh melakukan penganiayaan kepada seseorang. Dia langsung
ditahan oleh Polsek Genteng Surbaya pada 2012 karena dilaporkan
melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini karena klien saya
dilaporkan melakukan penganiayaan. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi
karena pasal 335 itu. Makanya bagi saya putusan ini bukan untuk
kemenangan saya saja tapi untuk rakyat," ujar kuasa hukum Oei, M Soleh.
(sumber : detik.com)
Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Kamis, 16 Januari 2014
UU ASN Diundangkan per 15 Januari
JAKARTA – Belum genap 30 hari
setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19
Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU
tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini
menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini,
pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis
diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara
lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat
senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk
menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya
menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia
Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan
terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam
manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas,
pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan
tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah
disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan
profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam
melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi.
Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah
kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Kilas balik UU No. 4/2014 tentang ASN
|
||
1.
|
23 November 2010 |
DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
|
2.
|
25 Juli 2011 |
RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
|
3.
|
9 Agustus 2011 |
Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
|
4.
|
22 September 2011 - 12 Oktober 2011 |
Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
|
5.
|
23 November 2011 |
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
|
6.
|
11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012 |
DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja.
Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14
Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
|
7.
|
6 November 2012 |
Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang
disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas
perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
|
8.
|
14 Mei 2013 |
Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
|
9.
|
14 Juli 2013 |
Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
|
10.
|
19 Desember 2013 |
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang
|
PTA Medan dan PA se Sumut Beri Bantuan Korban Gunung Sinabung
Medan | pta-medan.go.id
Aktivitas Gunung Sinabung terus
meningkat. Dikabarkan melalui detik.com status gunung tersebut masih
“Awas” di radius kurang dari 5 km. Dengan kondisi tersebut Gunung
Sinabung berpotensi untuk erupsi dan korban pengungsi pun bertambah.
Bapak Drs. Abd. Khalik, SH (Plt.
Panitera/Sekretaris PTA Medan) atas nama PTA Medan dan Bapak Drs.
Khoiruddin Harahap (Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe) atas nama
Pengadilan Agama se Sumut, memberikan bantuan kepada korban pengungsi
korban Gunung Sinabung. Bantuan berupa beras tersebut diserahkan kepada
Pengurus Posko Berastagi yang selanjutnya diberikan kepada korban
pengungsi.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat.
Bencana ini adalah penderitaan kita semua. Semoga Allah swt memberi
kekuatan kepada hambanya yang beriman.” Do’a Pak Plt. Pansek.
(sumber : badilag.net)
Doktor Wanita Pertama Hukum Islam Dilantik Menjadi Wakil PTA Pontianak
Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Pada Kamis (12/12/2013) pagi, tepatnya
pukul 09.30 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berlangsung
pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Pontianak. Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, SH.,M.Hum, seorang Doktor wanita
pertama Hukum Islam yang sebelum ini menjabat sebagai Hakim Tinggi
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Beliau menggantikan Drs. H. Abdul
Halim Syahran, SH.,MH yang pada 3 Desember 2013 lalu resmi dilantik
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.
Pengambilan sumpah dan pelantikan ini
dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H.
Hasan Bisri, SH.,M.Hum dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Kementerian Agama
Propinsi Kalimantan Barat, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan
Agama se Kalimantan Barat dan para tamu undangan lainnya.
Dalam perkenalannya, wanita kelahiran
Yogyakarta ini memohon bimbingan, nasehat dan diingatkan apabila
nantinya ada hal-hal yang memang salah. Ibarat sepeda atau jari tangan,
kemajuan sebuah institusi tidak akan terlepas dari adanya sebuah
kebersamaan, kerjasama dan kekompakan antar bagian agar bisa mewujudkan
visi dan misi peradilan. Dengan didampingi suami dr. H. Muhammad Rifai,
SpS. SpKP, ibu 2 anak ini berdoa agar datang dengan baik-baik dan
mudah-mudahan pulangnya juga dengan baik (khusnul khotimah).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
sendiri dalam sambutannya mengungkapkan rasa bahagia karena turut
meloloskan 2 (dua) orang sahabat kerja untuk dipromosikan. Mudah-mudahan
dengan kehadiran ibu Wakil ini bisa membawa kelembutan dan keindahan
dalam membangun PTA Pontianak menjadi lebih baik. Kenali lingkungan
kerja agar dalam membantu Ketua dibidang manajerial dan pengawasannya
serta mengkoordinator penataan SDM berjalan lancar.
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sedang
menggiatkan IT, kalau PTA Yogyakarta berada diatas berbanding terbalik
dengan PTA Pontianak, walaupun sudah ada perbaikan namun hal itu belum
bisa menyangingi PTA Yogyakarta. untuk itu beliau berharap kepada ibu
Wakil agar mengakrabkan diri dengan IT. Masih ada beberapa ide yang
menurut Ketua perlu dipikirkan bersama, diantaranya Registrasi Online,
Tabayyun Online dan SMS Center.
(sumber : badilag.net)
Langganan:
Postingan (Atom)