Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Selasa, 23 Desember 2014
KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK KETUA KAMAR AGAMA DAN KAMAR PEMBINAAN PADA MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA Ketua MA, DR.H.M Hatta Ali, SH., MH melantik Ketua Kamar Agama, Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum dan Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM pada Selasa, 23 Desember 2014 bertempat di Auditorium Gedung Sekretariat MA, Jalan A.Yani No.58 Jakarta Pusat.
DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama tahun 2014 ini dimana beliau akan memasuki masa purnabakti pada Januari 2015 mendatang. Sementara Jabatan Ketua Kamar Pembinaan sempat kosong selama enam bulan sejak Widayatno Sastro Hardjono, SH., MH purnabakti pada Juli 2014 lalu.
Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum, lahir di Pantonlabu, Aceh Utara, 1 Januari 1947. Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari PPs Universitas Sumatera Utara dengan predikat Cumlaude pada tahun 2004, ini pada tanggal 26 Oktober 2007 dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) di bidang hukum. Riwayat pendidikannya dimulai dengan menempuh pendidikan di Sekolah Islam Negeri (SRIN) Pantonlabu Aceh Utara dan lulus pada tahun 1960. Dilanjutkan dengan Sekolah Menengah Pertama Pontonlabu Aceh Utara samapi tahun 1963. Jenjang SMA ditempuhnya di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Purwokerto Jawa tengah hingga 1967.
Pada tingkat kuliah, Abdul Manan mengambil tiga jurusan yang berbeda, yakni Fakultas Syariah Jurusan Fiqih IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1974. Fakultas Hukum Jurusan Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan lulus tahun 1992. Serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Administrasi Negara Universitas Terbuka Jakarta yang berhasil ditamatkannya tahun 1995.
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M lahir di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia menyelesaikan studi S1 (S.H.) pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang pada tahun 1979. Setelah menyelesaikan studi S1, Takdir menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu sejak 1 April 1980 hingga 30 Desember 2008. Pada tahun 1987 Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dalam bidang hukum lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Dalhousie, Halifax Canada dan kemudian memperoleh gelar Doktor ilmu hukum lingkungan dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1997.
Sejak 30 Desember 2008 diangkat menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Takdir juga aktif pada tim pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung sejak tahun 2009, Jabatan Wakil Ketua Tim Pemabruan peradilanpun dijabatnya sejak tahun 2009 – sekarang . Dengan dilantiknya dua Ketua Kamar ini, Formasi pimpinan MA kembali lengkap yakni 10 pimpinan meliputi Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, dan Ketua Kamar Pembinaan.
Acara ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi III, dan sejumlah undangan lainnya.
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=4220)
Senin, 22 Desember 2014
Mahkamah Agung Memperingati Hari Ibu Yang Ke-86
JAKARTA (22/12/14) Semboyan pada lambang hari ibu “Merdeka melaksanakan dharma”, mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitrasejajaran yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. Itulah isi dari sebagian Sejarah singkat Hari Ibu yang dibacakan oleh Sinta petugas pembaca naskah.
Senin, 22 Desember 2014. Mahkamah Agung memperingati Upacara hari Ibu di halaman depan Gedung Mahkamah Agung RI. Upacara yang dihadiri oleh semua pegawai Mahkamah Agung ini dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH., MH sebagai Pembina upacara. Hadir juga dalam upacara ini, para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III dan IV, serta Hakim Tinggi, Hakim Yustisial.
Pada tahun 1929 perikatan perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut di samping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indoneisa sebagai IBU BANGSA, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu. Selanjutnya dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur tertanggal 16 Desember 1959 yang menetapkan bahwa hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan Hari Nasional dan bukan hari Libur. Tahun 1946 badan ini menjadi Kongres wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntunan zaman.
Peringatan Hari ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna hari Ibu sebagai hari kebangkitan, serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa.
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=4218)
Minggu, 21 Desember 2014
KY Minta Hakim Kasus JIS Profesional
Persidangan kasus JIS dengan terdakwa petugas kebersihan. Foto: RES
Persidangan kasus dugaan kekerasaan seksual di Jakarta Internastional
School (JIS) akan memasuki tahap akhir. Rencananya, Senin (22/12),
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan
vonis terhadap lima petugas kebersihan yang menjadi terdakwa.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM meminta majelis
hakim yang menangani kasus bertindak independen dan profesional sesuai
fakta-fakta persidangan.
"KY melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan 'fair'. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Imam menambahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, vonis yang akan dibacakan majelis hakim harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis.
Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.
"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.
Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.
"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pihaknya intensif memantau perkembangan kasus tersebut. "Putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum," kata Halius.
"KY melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan 'fair'. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Imam menambahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, vonis yang akan dibacakan majelis hakim harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis.
Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.
"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.
Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.
"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, pihaknya intensif memantau perkembangan kasus tersebut. "Putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum," kata Halius.
Koordinator Riset The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial)
Ghufron Mabruri mengatakan, diduga kuat telah terjadi kriminalisasi
terhadap para petugas kebersihan yang dituduh melakukan sodomi terhadap
murid JIS tersebut.
Dia menambahkan, Imparsial akan menindaklanjuti juga pengaduan tentang dugaan adanya serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti visual, dugaan awal telah terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka (petugas kebersihan)," kata Ghufron.
Dia menambahkan, Imparsial akan menindaklanjuti juga pengaduan tentang dugaan adanya serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan pengaduan dan bukti-bukti visual, dugaan awal telah terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap mereka (petugas kebersihan)," kata Ghufron.
(Sumber : www.hukumonline.com)
Hakim Harus Percaya Diri dan Rendah Hati
Yogyakarta - Sebagai wakil Tuhan di
muka bumi, seorang hakim mutlak harus berintegritas dan berkualitas.
Selain kedua syarat tersebut seorang hakim juga harus percaya diri dan
berani memutus suatu perkara. Demikian disampaikan Ketua Bidang
Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial saat
menjadi pembicara dalam Sarasehan "Menjadi Hakim Siapa Takut"
berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Minggu
(13/12).
Pembicara lain dalam sarasehan dosen Fakultas Hukum UGM Eddy Hiarej,
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo, dan Pengamat
Hukum Tata Negara Refly Harun. Acara sarasehan dihadiri ratusan
mahasiswa dan sejumlah hakim yang datang dari berbagai daerah.
Imam menekankan bahwa hakim memang harus rendah hati sebagaimana diatur
dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kendati demikian dia meminta
agar para hakim jangan rendah diri dalam mengadili perkara di
pengadilan. "Rendah hati harus, tapi jangan rendah diri," kata Imam.
Sebab menurut dia kalau hakim rendah diri, akan mengalami kesulitan
menghadapi pengacara-pengacara yang lebih percaya diri dan meyakinkan.
Akibat lebih jauh masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap
lembaga peradilan. Agar tampil percaya diri hakim harus memiliki bekal
ilmu yag cukup dengan terus belajar agar benar-benar menguasai materi
hukum materiil maupun formil atau hukum acaranya.
"Kalo ilmunya cukup tentu akan membuat hakim lebih percaya diri," lanjut Imam.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Albertina Hoo
menjelaskan bahwa kepuasan seorang hakim adalah jika putusannya dapat
memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tetapi
menurutnya keadilan itu sifatnya relatif. Dianggap adil oleh satu pihak
belum tentu pihak lain menganggap putusan itu adil. Karena itu hakim
harus mempelajari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tertentu,
sehingga dapat menggali nilai-nilai keadilannya.
(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5418-hakim-harus-percaya-diri-dan-rendah-hati.html)
Komisi Yudisial RI Panggil Nikita Mirzani
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) hari ini memanggil artis
cantik Nikita Mirzani guna klarifikasi seputar bajunya yang seksi dan
robek-robek saat menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama
(PA) Jakarta Selatan pada awal bulan lalu. Panggilan lembaga penjaga
martabat dan marwah hakim tersebut dipenuhi oleh Nikita Mirzani. Niki
datang mengenakan baju putih terusan sebetis lengan pendek didampingi
manajer dan kuasa hukumnya. Menurut pengakuan Nikita dia diminta
mengklarifikasi lima hal saja. Setelah menjelaskan panjang lebar Nikita
mengaku bersyukur jika penjelasannya diterima oleh Komisioner KY.
"Saya ke sini memenuhi undangan karena dipanggil, mengklarifikasi soal
yang di PA kemarin yang pakai celana robek-robek. Sudah dijelasin kenapa
Niki pakai pakaian itu dan alhamdulillah sudah diterima maafnya," kata
Nikita di Gedung KY, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Nikita menambahkan insiden pakaiannya yang dinilai tidak sopan tersebut
merupakan kejadian di luar rencana. Dia mengaku dirinya baru pulang sesi
pemotretan untuk film barunya sehingga tidak sempat ganti baju. Dia
juga mengaku majelis hakim sudah menegur dirinya agar tidak memakai
pakaian yang tidak sopan.
"Waktu di dalam sudah ditegur (majelis hakim), dibilangin nggak boleh
pakai baju gitu. Tapi karena Niki emang nggak sengaja mau dateng ke
pengadilan," katanya berkilah.
Kendati di luar rencana, Niki mengakui perbuatannya adalah salah. Karena
itu dia meminta maaf jika dianggap tidak menghormati pengadilan. Dia
menegaskan hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya kedepan. Apalagi
saat memberikan klarifikasi kepada Pimpinan KY dirinya dinasehati.
"Tadi dikasih tahu, nggak boleh pakai sandal, nggak boleh pakai celana
robek-robek. Dinasihatin, diperingatin untuk menghormati pengadilan. KY
juga bertanya seputar latar belakang mengapa ia memakai baju tersebut
serta apakah sudah ditegur oleh majelis hakim atau tidak," tutupnya
Sementara itu Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
KY Imam Anshori Saleh membenarkan pihaknya meminta klarifikasi kepada
Nikita Mirzani. Menurut Imam KY mengajukan lima pertanyaan kepada
Nikita.
"Salah satu pertanyaannya tadi adalah apakah benar dia berpakaian kurang
sopan? Apakah waktu masuk sidang sempat mengingatkan Nikita apa
nggak?," kata Imam dihubungi terpisah
Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya memberikan nasehat kepada Nikita
agar ketika datang ke Pengadilan agar berpakaian sopan. Dia menjelaskan
pemanggilan artis yang mempunyai dua anak tersebut merupakan temuan KY
dari pemberitaan yang muncul di media massa.
"Kita nasihati juga agar ke depan kalau ke pengadilan harus sopan dan
sebagainya. (Pemanggilan) itu temuan dari pemberitaan media massa. Jadi
bukan dari laporan, terus kita investigasi. Baru kemudian dilakukan
pendalaman. Nikita bukan menjadi kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi.
Tapi hakimnya, kalau terbukti melanggar ya kita beri sanksi, kalau
tidak ya tidak ada sanksi," pungkasnya
(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5421-ky-panggil-nikita-mirzani-.html)
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Matangkan Rencana Kerjasama Dengan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan
Setelah
kedatangan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan beberapa waktu
yang lalu ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tepatnya pada
hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014, kini (Kamis, tanggal 18 Desember
2014) giliran Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang
mendatangi Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan. Dengan didampingi
oleh Panitera/Sekretaris (Bapak H. Sugeng Heriono, SH), Bapak Drs.
Mahmud Dongoran, MH disambut dengan hangat oleh Dekan Fak. Syari’ah
Bapak Sumper Mulia Harahap dan beberapa Wakil Dekan diantaranya Wakil
Dekan I yakni Bapak Ahmad Nizar Nasution dan yang lainnya.
Dalam
pertemuan tersebut nampak dengan jelas betapa akrabnya kedua belah
pihak, acara yang dibalut dengan istilah Pak Ketua P.A. Kota
Padangsidimpuan dengan “holos mangalap holos” tersebut sangat cair.
Terkadang kedua belah pihak nampak sangat serius dalam berbicara namun
sering juga terdengar canda tawa.
Apa
yang dibicarakan oleh Ketua dan Pansek P.A. Kota Padangsidimpuan dengan
pihak Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan adalah merupakan lanjutan
pertemuan yang telah terlaksana pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014
yang lalu yang tujuannya adalah dalam rangka menjalin kerjasama antara
kedua belah pihak dalam rangka memajukan kedua lembaga.
Pembicaraan
antara kedua belah pihak begitu cair, sehingga tidak terasa pertemuan
telah berlangsung sekitar satu setengah jam, tujuan kedatanganpun
rasanya sudah tercapai (holos mangalap holos), maka tepat pada pukul
10.30 WIB Pak Ketua dan Pansek akhirnya mohon pamit kepada Dekan
Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan dan yang lainnya untuk kembali
lagi ke Kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net
Pengadilan Tinggi Agama Medan Kehilangan “Opung” / Seorang Hakim Tinggi
Lama
kami tak melihat canda tawa Opung. Sudah beberapa minggu meja kerja nya
kosong. Ternyata Opung memang tak ditempat, dikarenakan beliau sakit
dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syafira,
Pekanbaru.
Opung
yang menjadi panggilan dekat kami tersebut tak lain adalah Bapak. Drs.
H. Lumban Hutabarat, SH, MH yaitu salah seorang Hakim Tinggi di
Pengadilan Tinggi Agama Medan. Opung dalam bahasa Medan adalah orang tua
atau orang yang dituakan. Beliau adalah orang yang ramah dan bersahaja,
mudah dekat kepada siapa saja yang menyapanya, tidak ada rasa takut dan
segan yang berlebihan jika berada di dekatnya, bahkan sampai dengan
pegawai honor pun beliau mudah bercanda ria. Oleh karena itu pulalah
kami memanggilnya dengan sebutan “Opung”.
Bapak
Lumban kelahiran 8 Agustus 1950 di Sibuluan, Sumatera Utara. Beliau
mengawali karirnya di peradilan agama pada tahun 1981 sebagai Kaur Umum
di Pengadilan Agama Kotobaru. Kemudian beliau tes calon hakim dan lulus
sebagai hakim pada tahun 1983 sampai dengan tahun 2006 beliau mutasi dan
promosi menjadi hakim tinggi di PTA Padang, kemudian tahun 2010 di PTA
Pekanbaru, dan terakhir dilantik menjadi Hakim Tinggi PTA Medan pada
tanggal 26 Agustus 2013.
Setelah
dirawat di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru namun atas kehendak Illahi
Rabbi beliau wafat pada hari Minggu, 14 Desember 2014 pukul 03.00 WIB
dini hari di Pekanbaru di usia ke 64. Masa kerjanya di Pengadilan Tinggi
Agama Medan masih 1 tahun lebih 3 bulan, oleh karenanya kami masih
merasa sangat kehilangan sosok beliau. Beliau wafat meniggalkan seorang
istri bernama Ibu Dra. Zuraida Nurdin dan 6 orang anak kandung, 4 orang
putera dan 2 orang puteri.
Selamat
jalan Opung.. Kami keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan turut
berduka cita yang mendalam. Semoga arwah beliau, amal ibadah beliau
diterima Allah SWT dan segala kekhilafan beliau juga diampuni oelh Allah
SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.
Amin...(Sumber : www.pta-medan.go.id)
Ketua MA Mengubah Komposisi Tim Pembaruan Peradilan
Jakarta
Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengubah komposisi Tim Pembaruan Peradilan melalui Keputusan Nomor 194/KMA/SK/XI/2014.
“Dipandang perlu revitalisasi terhadap komposisi
Tim Pembaruan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Tim
Pembaruan dalam rangka melaksanakan program prioritas,” kata Ketua MA,
dalam SK yang ditetapkan pada 28 November 2014 itu.
Perubahan komposisi yang paling vital ialah mengenai siapa yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor
084/KMA/SK/V/2013, yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan
adalah Dr. H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.H. yang saat itu
menjabat Ketua Kamar Pembinaan.
Kini, setelah Widayatno Sastrohardjono purnabhakti
dan belum ada Ketua Kamar Pembinaan yang definitif, yang ditunjuk
menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan adalah Wakil Ketua MA Bidang
Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H.
Secara garis besar, berdasarkan SK tersebut, tugas
Tim Pembaruan Peradilan adalah merumuskan inisiatif pembaruan dalam
suatu program prioritas, baik dari segi perencanaan maupun implementasi
kegiatan.
Tim Pembaruan Peradilan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penasehat, Koordinator, Kelompok Kerja, dan Tim Asistensi.
Ada lima Kelompok Kerja (Pokja) dalam Tim ini,
yaitu Pokja Manajemen Perkara; Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia,
Aset, Perencanaan dan Keuangan; Pokja Pendidikan dan Pelatihan; Pokja
Pengawasan Internal; dan Pokja Akses terhadap Keadilan.
Ada unsur peradilan agama
Sejumlah unsur dari lingkungan peradilan agama, mulai dari Ketua Kamar Agama hingga Ketua PTA, masuk dalam Pokja-Pokja itu.
Pada Pokja Manajemen Perkara, Panmud Perdata Agama menjadi anggota Pokja bersama Dirbinadmin dan Dirpratalak Badilag.
Pada Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia, Aset, Perencanaan dan Keuangan, Dirjen Badilag menjadi anggota Pokja bersama Sekretaris Ditjen dan DirbinGanis Badilag.
Pada Pokja Pendidikan dan Pelatihan, hakim agung
dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. menjadi
anggota Pokja.
Pada Pokja Pengawasan Internal, salah satu anggota Pokja adalah Ketua PTA Jakarta.
Pada Pokja Akses terhadap Keadilan, Ketua Kamar Agama menjadi Wakil Ketua Pokja. Di antara anggota Pokja adalah Dirjen Badilag bersama beberapa staf khusus.
(sumber : badilag.net)
Selasa, 09 Desember 2014
Hakim Family Court of Australia Takjub Melihat Pengadilan Agama Ini
Jakarta
Hakim Family Court of Australia, Honourable Justice Peter John Murphy, sangat terkesan dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Ia berkunjung ke pengadilan yang gedungnya terletak
di kawasan Rawasari itu kemarin (8/12/2014). Tujuannya adalah
mempelajari implementasi konsep Court Excellence. Selain ke PA Jakarta
Pusat, hakim tinggi yang bertugas Brisbane, Negara Bagian Queensland,
itu berkunjung ke Mahkamah Agung RI.
“Very good. Excellent,” kata Peter, setelah melihat berbagai ruangan, fasilitas dan layanan yang diberikan PA Jakarta Pusat.
Datang bersama hakim agung Dr. Takdir Rahmadi,
S.H., M.H. dan Pimpinan AIPJ Craig Ewers, ia dipandu Ketua PA Jakarta
Pusat, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.
Mewakili Dirjen Badilag, Dirbinadmin Badilag Dr. H.
Hasbi Hasan, M.H. ikut menyambut. Demikian juga dengan Ketua PTA
Jakarta Dr. H. Khalilurrahman, S.H., M.H. dan Panitera/Sekretaris PTA
Jakarta H. Rachmadi Suhamka, S.H.
Tiba menjelang pukul 14, sebagai penghormatan,
Peter Murphy dikalungi bunga oleh Ketua PA Jakarta Pusat. Hakim senior
dari Negeri Kanguru itu lantas diajak mengelilingi gedung pengadilan
yang terdiri dari dua lantai plus basement itu.
Berjalan melewati koridor yang menghubungkan pintu
masuk depan dan pintu masuk belakang, Peter tak sabar ingin melihat
ruang sidang yang terletak di sayap gedung. Itu adalah salah satu ruang
sidang PA Jakarta Pusat. Ruang sidang utama berada di belakang meja
informasi dan menghadap ke ruang tunggu.
Meski bukan ruang sidang utama, penataan dan
mebelair ruang sidang itu rupanya membuat Peter tertarik. Ia pun
membidikkan kamera HP-nya untuk mengabadikan ruang sidang itu.
Peter
sempat ingin menjajal duduk kursi majelis hakim. Tapi langkahnya
tertahan, karena ada penyekat yang tidak bisa dilewati dari depan,
kecuali dengan melompat.
“Masuknya lewat pintu khusus dari belakang,” Rokhanah menjelaskan.
Ketua PA Jakarta Pusat lantas mengajaknya ke pintu
masuk pelayanan yang posisinya di belakang. Di sana Peter dapat melihat
langsung bagaimana petugas PA Jakarta Pusat mengatur orang-orang yang
hadir. Ada mesin antrian yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai
dari antrian pelayanan meja informasi, antrian mendaftarkan perkara,
antrian menunggu giliran sidang, hingga antrian untuk memperoleh salinan
putusan dan akta cerai.
Ruang tunggu, yang siang itu sudah agak lengang,
juga menarik buat Peter. Dengan perkara setahun mencapai dua ribu,
deretan kursi di ruang tunggu itu bisa menampung seratusan orang.
Masih di sekitar ruang tunggu, Peter diajak
menghampiri meja informasi. Dua petugas informasi, yang mengenakan jas
warna hijau, sedang melayani masyarakat ketika itu.
Rokhanah lantas mempersilakan Peter menggunakan
anjungan informasi yang menggunakan layar sentuh. Dengan cekatan,
Rokhanah memperlihatkan menu-menu anjungan informasi itu. Ia
mencontohkan jadwal sidang hari ini, yang bisa dilihat di anjungan itu,
selain bisa dilihat di televisi layar datar yang terpampang di
atas-belakang meja informasi.
“Bagaimana cara melihat putusan pengadilan?” tanya Peter.
Rokhanah menjelaskan, anjungan informasi hanya
menyediakan informasi perkara mana saja yang telah putus. Adapun putusan
yang dibuat pengadilannya dapat diakses di situs PA Jakarta Pusat dan
Direktori Putusan.
Dari situ, Peter menggeser sedikit badannya yang
lebih besar dibanding rata-rata badan orang Indonesia. Rokhanah
memperlihatkannya pelbagai papan informasi, baik manual maupun
elektronik. Ia menunjukkan papan informasi mengenai kewenangan absolut,
panjar biaya perkara, prosedur berperkara, hingga statistik perkara di
PA Jakarta Pusat.
“Ya, pengadilan harus transparan. Ini bagus sekali,” Peter memberi respons.
Berikutnya, Peter diajak melihat-lihat ruang
posbakum dan ruang mediasi. Ada yang khas di ruang mediasi. Selain
dilengkapi meja-kursi yang nyaman dan aromanya harum, ruang perdamaian
itu juga ditempeli gambar-gambar besar untuk membangun keluarga sakinah.
Di dekat pintu masuk ruang mediasi, terdapat standing banner yang
menginformasikan daftar mediator. “Di sini, para pihak dapat memilih
mediator hakim atau mediator non-hakim,” Rokhanah menjelaskan.
Peter bergeser sedikit ke arah ruang pendaftaran yang dihuni Petugas Meja I, II dan III serta kasir yang jadi front liner pelayanan.
Seluruh aktivitas di ruangan terbuka itu terpantu kamera pengintai. Di
situ, Rokhanah menjelaskan fungsi ruangan dan para petugasnya.
Gerak kaki Peter selanjutnya mengarah ke ruang
sidang utama. Lagi-lagi, Peter tak sabar ingin duduk di belakang meja
hijau. Ia ingin merasakan bagaimana hakim PA memimpin persidangan. Ia
pun duduk di kursi hakim ketua. Ketua PTA Jakarta dan Ketua PA Jakarta
Pusat duduk di kanan-kirinya selayaknya hakim anggota.
Observasi partisipatoris Peter tak berhenti di
situ. “Ini tempat favorit saya,” kata Peter, ketika ia diajak ke
perpustakaan yang terletak di basement. Di situ berjejer buku-buku yang
sebagian terasa asing buat Peter. “Ini kitab-kitab fiqh,” kata Rokhanah.
Bergeser sedikit, Peter tiba di ruang arsip. Ia
senang melihat arsip yang tertata rapi. Tapi ia juga penasaran, " Ini
arsip tahun berapa saja?"
Rokhanah menjawab, arsip yang ada di tempat ini
adalah arsip baru. Arsip lama terdapat di gedung lama yang terletak di
kawasan Tanah Abang. "Saat ini kami juga sedang mengembangkan arsip
digital," kata mantan Ketua PA Karawang itu.
Ruang menyusui dan bermain anak jadi sasaran observasi berikutnya. Peter pun memasuki ruangan dengan kelir warna-warni itu.
"Di Australia, kami juga punya fasilitas seperti
ini," kata Peter. "Ini sangat membantu ibu-ibu dan anak-anak yang datang
ke pengadilan."
Masih di basement, Peter diajak melihat
fasilitas-fasilitas penunjang lain di PA Jakarta Pusat. Ada loket BNI
syariah, loket Pos Indonesia dan ruang kebugaran. Di luar itu, ada pula
lapangan futsal.
“Kami sering kena macet. Supaya segar dan tidak
stress, kami sediakan fasilitas ini,” kata Rokhanah, ketika menerangkan
fungsi ruang kebugaran yang di dalamnya terdapat peralatan fitness.
Dari basement, Peter diajak naik ke lantai dua.
Setelah melihat sejenak ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PA Jakarta
Pusat, ia masuk ke aula. Di tempat itu, ia diminta untuk berbagi
pengalaman sekaligus memberi masukan untuk PA Jakarta Pusat agar lebih
bagus lagi.
“Saya di sini tidak ingin mengajar. Justru saya ingin belajar. Kita saling belajar,” kata Peter.
Ia
mempertegas rasa takjubnya kepada PA Jakarta Pusat, yang telah berdiri
sejak zaman kolonial Belanda itu. “Di sini luar biasa. Ada banyak
brosur, pamflet, televisi, dan lain-lain yang menunjang pelayanan dan
keterbukaan informasi,” ujar Peter.
Menurut Peter, yang baru pertama datang ke Indonesia, PA Jakarta Pusat lebih dari yang ia bayangkan. “Saya rasa pengadilan ini patut berbangga hati dengan fasilitas yang diberikan,” ia menegaskan.
Sebelum meninggalkan PA Jakarta Pusat menjelang
pukul 16, Peter menerima berbagai pertanyaan dari aparatur PA Jakarta
Pusat, seputar pengadilan keluarga di negaranya. Tak hanya itu, Yang
Mulia dari Australia itu juga mendapatkan cinderamata dari Ketua PA
Jakarta Pusat. Sebaliknya, ia pun memberi kenang-kenangan untuk ketua
pengadilan yang dikunjunginya dengan penuh antusias itu.
(sumber : www.badilag.net)
Rabu, 19 November 2014
“SILATURAHMI PENGURUS DAN ANGGOTA IKAHI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SE SUMUT DENGAN PD IKAHI PTA MEDAN”
Pematang Siantar, 19 November 2014
Gambar : Wakil
Ketua PTA Medan, Hakim Tinggi dan Pengurus Daerah IKAHI PTA Medan
Ketua Pengadilan Agama Balige, Pengurus Cabang dan Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Balige mengikuti kegiatan silaturrahmi dengan PD IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Medan di Hotel Grand Palm, Pematang Siantar. Kegiatan yang bertemakan “diskusi hukum” dilangsungkan pada tanggal 19 November 2014 berdasarkan Surat Wakil Ketua PTA Medan Nomor : W2-A/2770/HM.01.1/XI/2014 tanggal 10 November 2014 yang melibatkan Anggota IKAHI dari Pengadilan Agama Pematang Siantar, Pengadilan Agama Balige, Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Simalungun, Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama Sidikalang.
Kegiatan “diskusi hukum” IKAHI yang berlangsung jam 08.00 WIB sampai
dengan jam 16.00 WIB langsung dihadiri oleh Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH,
Wakil Ketua PTA Medan yang sekaligus membuka dan menutup acara. Adapun materi
diskusi hukum adalah Manajemen Peradilan dan Hukum Acara dan Implementasinya dalam
Proses Penanganan Perkara. Sedangkan sebagai narasumber adalah Drs. H. Busra,
SH, MH dan Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA masing-masing adalah Hakim Tinggi
Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Adapun hasil akhir dari diskusi hukum tersebut adalah merekomendasikan
agar Pimpinan Pengadilan melibatkan para hakim untuk diskusi rutin minimal 1
bulan sekali di kantor masing-masing dan menjaga wibawa organisasi IKAHI dengan
selalu bercermin kepada kode etik perilaku hakim yaitu (berprilaku adil,
berprilaku jujur, berprilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri,
berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri,
berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati dan bersikap professional).
Pengurus Cabang IKAHI Pengadilan
Agama Balige yang terdiri dari Drs. Amrullah, MH (Ketua), Lanka Asmar,
S.HI, MH (Sekretaris) dan M. Afif, S.HI
(Bendahara), sangat mendukung kegiatan yang diprakarsai oleh Pengurus
Daerah IKAHI PTA Medan tersebut. Selanjutnya Ketua IKAHI Cabang PA Balige
mengatakan IKAHI sebagai organisasi non dinas tentunya diharapkan dapat
menyalurkan gagasan dan sebagai sarana menjalin silaturrahmi sesama korps hakim
di seluruh Indonesia, tidak hanya lingkungan peradilan agama, namun lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan
militer. Kemudian Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Ketua Pengadilan Agama Balige
sangat terkesan dengan kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Daerah IKAHI PTA
Medan tersebut, karena banyak manfaat dan ilmu yang bisa diperoleh dalam tugas-tugas
kepemimpinan dan hukum acara. Selain itu beliau mengharapkan agar kegiatan diskusi hukum dilaksanakan secara
rutin dengan mengundang narasumber yang mumpuni, baik dari kalangan internal
maupun eksternal.
Kamis, 13 November 2014
“GUGATAN PERCERAIAN BERHASIL MENCAPAI PERDAMAIAN”
Balige, 11 November 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Balige yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Lanka Asmar, S.HI, M.H dan M. Afif, S.HI pada tanggal 11 November 2014 menggelar sidang perdana perkara Nomor 0009/Pdt.G/2014/PA.Blg. Perkara perceraian dan isbat nikah merupakan perkara yang masih menjadi dominasi terbanyak di Pengadilan Agama Balige pada tahun 2014.
Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakim menasehati Penggugat dan
Tergugat secara optimal. Diantara nasehat-nasehat perdamaian tersebut, majelis
hakim menyatakan bahwa suami istri merupakan satu biduk kapal hendaklah rukun
dalam membina rumah tangga, contohlah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan
perceraian merupakan langkah terakhir dalam suatu hubungan rumah tangga apabila
telah ditempuh melalui usaha damai melalui keluarga dan melalui juru damai.
Setelah melalui sentuhan nasehat-nasehat dari Majelis Hakim Penggugat dan
Tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai.
Setelah berhasil mencapai perdamaian, Penggugat dan Tergugat kemudian
bersalam-salaman di depan Majelis Hakim. Suasana tersebut tentunya
mengisyaratkan bahwa dalam perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan,
tidak semua mesti diakhiri dengan putusnya perkawinan, Artinya Pengadilan bukan
sebagai lembaga formalitas untuk melegalkan perceraian suami istri, tapi
pengadilan mempunyai kewajiban moral untuk mendamaikan suami istri sebelum
perkara itu diputus. Semoga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama makin
tinggi dan mewujudkan Pengadilan Agama sebagai peradilan yang agung.
Selasa, 04 November 2014
Catat! Moratorium PNS Tidak Berlaku Bagi Seleksi Pengangkatan Hakim
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan akan melakukan moratorium seleksi PNS selama 5 tahun ke depan. Tapi hal ini tidak berlaku bagi seleksi pengangkatan hakim.
"Semestinya tidak karena seleksi pengangkatan hakim (SPH) bukan wewenang MenPAN-RB tetapi kewenangan bersama Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara)," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Rabu (29/10/2014).
Penerimaan calon hakim dari unsur PNS terakhir kali pada 2010. Setelah itu tidak ada seleksi lagi sehingga saat ini terjadi krisis hakim.
"KY-MA sudah menyusun Peraturan Bersama SPH. Mestinya Oktober ini mau buka SPH tetapi ada Peraturan Presiden (Perpres) pendidikan hakim bukan PNS yang belum diteken Presiden. Konsep sudah dikirim ke Sekretariat Negara," ujar Taufiq.
"Persyaratan pendaftaran SPH umurnya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun," sambung Taufiq.
Paradigma hakim adalah PNS merupakan kesalahan warisan Orde Baru. Era Soeharto, hakim ditempatkan sebagai PNS, padahal hakim adalah pejabat negara.
"Status hakim sudah lama bukan PNS karena jika dia ada di bawah eksekutif padahal hakim itu pemegang kekuasaan yudikatif yang harus dijamin independensinya," cetus Imam.
(sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/29/100727/2732808/10/catat-moratorium-pns-tidak-berlaku-bagi-seleksi-pengangkatan-hakim?9922032)
Senin, 03 November 2014
MA Minta Masukan Masyarakat
Hingga hari pendaftaranterakhir,Jum’at (31/10), Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi MA menerima sepuluhpendaftar calon hakim konstitusi yang berasal dari hakim tinggi dan berpendidikan minimal doktor dengan dasar sarjana ilmu hukum.Selanjutnya,
Panitia Seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Suwardi akan melakukan seleksi administratif beberapa hari ke depan.
“Nanti tanggal 7 November 2014 diumumkan nama-nama calon hakim konstitusi yang lulus seleksi administratif, akan kita umumkan di website MA dan Kepaniteraan MA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (31/10) kemarin.
Untuk itu, kata Ridwan, Pansel MA meminta masukan masyarakat menyangkut rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi administratif. “Setelah diumumkan nama-namanya, kita harapkan masukan rekam jejak dari masyarakat, media, Komisi Yudisial, dan lembaga swadaya masyarakat, ICW misalnya,” katanya.
Pansel MA menginginkan agar seleksi calon hakim konstitusi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, pihaknya berharap seleksi ini dapat merekrut calon hakim konstitusi yang mumpuni baik dari segi kualitas maupun integritas, terutama menyangkut kemampuan dan pengalamannya. Makanya, metode dan sistem seleksi yang digunakan Pansel sekarang ini ekspektasinya cukup tinggi.
“Misalnya, harus berpendidikan doktor dan hakim tinggi, diharapkan pernah menduduki jabatan pimpinan. Dulu saja kita kirimkan doktor dan profesor : Maruarar Siahaan dan Laica Marzuki,” ungkapnya.
Saat ditanya tiga pendaftar terakhir, Ridwan enggan untuk mengungkapkan. “Nama-namanya masih dirahasiakan karena ini baru seleksi administratif. Nantilah beberapa lagi bisa dilihat saat pengumuman,” katanya.
Dia menambahkan nantinya calon-calon yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan mengikuti seleksi tertulis, profile assessment, dan wawancara yang waktunya akan ditentukan kemudian. “Setiap calon yang mendaftar diminta menyerahkan karya tulis dengan topik peran hakim konstitusi dari MA, nantinya karya tulisnya akan diuji saat wawancara.”
Dari 10 pendaftar, 6 diantaranya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Tinggi pada PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.
Beri masukan
Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tanpa diminta Pansel MA, KY akan memberi masukan terkait rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi dari MA. Sebab, calon yang mendaftar sebagian pernah mengikuti seleksi calon hakim agung, tetapi gagal.
“Tanpa diminta, KY akan beri masukan tentang rekam jejak para calon hakim konstitusi itu karena KY punya catatan terhadap calon-calon yang mendaftar itu. Tetapi, akan diplenokan dulu setelah pengumuman seleksi administratif,” kata Imam saat dihubungi, Sabtu (1/11).
Meski begitu, lanjut Imam, keputusan akhir diserahkan MA. “Nantinya, siapa-siapa saja yang diloloskan diserahkan sepenuhnya kepada Pansel MA untuk memutuskan,” katanya.
Sama halnya dengan KY, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan Koalisi LSM akan memberi masukan mengenai rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi. “Pasti, koalisi akan meminta bantuan kawan-kawan jaringan untuk men-tracking masing-masing calon dan akan menyampaikan ke Pansel MA sebelum pengumuman seleksi administratif,” kata Erwin.
Hanya saja, dia mengingatkan agar Pansel MA tidak hanya bertumpu pada syarat-syarat formal dalam seleksi calon hakim konstitusi ini. “Jangan sampai Pansel MA mengirimkan dua nama calon hakim konstitusi dengan kualitas seadanya,” ujarnya mengingatkan.
Sebelumnya, MK telah mengirimkan dua surat permintaan perpanjangan jabatan hakim konstitusi pada Juni 2014 kepada MA dan Presiden SBY.Surat ke MA terbit karena dua hakim konstitusi dari unsur MA akan mengakhiri masa tugasnya yakniMuhammad Alim (pensiun pada April 2015) dan Ahmad Fadlil Sumadi yang mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015 (2010-2015). Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva pun akan mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015.
Untuk diketahui, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur tiga lembaga negara. Yakni, tiga dari MA, tiga dari DPR, dan tiga dari presiden atau pemerintah.
“Nanti tanggal 7 November 2014 diumumkan nama-nama calon hakim konstitusi yang lulus seleksi administratif, akan kita umumkan di website MA dan Kepaniteraan MA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (31/10) kemarin.
Untuk itu, kata Ridwan, Pansel MA meminta masukan masyarakat menyangkut rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi administratif. “Setelah diumumkan nama-namanya, kita harapkan masukan rekam jejak dari masyarakat, media, Komisi Yudisial, dan lembaga swadaya masyarakat, ICW misalnya,” katanya.
Pansel MA menginginkan agar seleksi calon hakim konstitusi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, pihaknya berharap seleksi ini dapat merekrut calon hakim konstitusi yang mumpuni baik dari segi kualitas maupun integritas, terutama menyangkut kemampuan dan pengalamannya. Makanya, metode dan sistem seleksi yang digunakan Pansel sekarang ini ekspektasinya cukup tinggi.
“Misalnya, harus berpendidikan doktor dan hakim tinggi, diharapkan pernah menduduki jabatan pimpinan. Dulu saja kita kirimkan doktor dan profesor : Maruarar Siahaan dan Laica Marzuki,” ungkapnya.
Saat ditanya tiga pendaftar terakhir, Ridwan enggan untuk mengungkapkan. “Nama-namanya masih dirahasiakan karena ini baru seleksi administratif. Nantilah beberapa lagi bisa dilihat saat pengumuman,” katanya.
Dia menambahkan nantinya calon-calon yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan mengikuti seleksi tertulis, profile assessment, dan wawancara yang waktunya akan ditentukan kemudian. “Setiap calon yang mendaftar diminta menyerahkan karya tulis dengan topik peran hakim konstitusi dari MA, nantinya karya tulisnya akan diuji saat wawancara.”
Dari 10 pendaftar, 6 diantaranya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Tinggi pada PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.
Beri masukan
Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tanpa diminta Pansel MA, KY akan memberi masukan terkait rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi dari MA. Sebab, calon yang mendaftar sebagian pernah mengikuti seleksi calon hakim agung, tetapi gagal.
“Tanpa diminta, KY akan beri masukan tentang rekam jejak para calon hakim konstitusi itu karena KY punya catatan terhadap calon-calon yang mendaftar itu. Tetapi, akan diplenokan dulu setelah pengumuman seleksi administratif,” kata Imam saat dihubungi, Sabtu (1/11).
Meski begitu, lanjut Imam, keputusan akhir diserahkan MA. “Nantinya, siapa-siapa saja yang diloloskan diserahkan sepenuhnya kepada Pansel MA untuk memutuskan,” katanya.
Sama halnya dengan KY, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan Koalisi LSM akan memberi masukan mengenai rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi. “Pasti, koalisi akan meminta bantuan kawan-kawan jaringan untuk men-tracking masing-masing calon dan akan menyampaikan ke Pansel MA sebelum pengumuman seleksi administratif,” kata Erwin.
Hanya saja, dia mengingatkan agar Pansel MA tidak hanya bertumpu pada syarat-syarat formal dalam seleksi calon hakim konstitusi ini. “Jangan sampai Pansel MA mengirimkan dua nama calon hakim konstitusi dengan kualitas seadanya,” ujarnya mengingatkan.
Sebelumnya, MK telah mengirimkan dua surat permintaan perpanjangan jabatan hakim konstitusi pada Juni 2014 kepada MA dan Presiden SBY.Surat ke MA terbit karena dua hakim konstitusi dari unsur MA akan mengakhiri masa tugasnya yakniMuhammad Alim (pensiun pada April 2015) dan Ahmad Fadlil Sumadi yang mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015 (2010-2015). Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva pun akan mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015.
Untuk diketahui, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur tiga lembaga negara. Yakni, tiga dari MA, tiga dari DPR, dan tiga dari presiden atau pemerintah.
(sumber : www.hukumonline.com)
MA Lantik Empat Pejabat Eselon II
Jakarta
(sumber : www.badilag.net)
Di ruang Wiryono
Projodikoro, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH., MH, kembali
melantik empat pejabat Eselon II, Senin siang (3/11).
Empat pejabat yang
dilantik yaitu Dr. Zarof Ricar sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan
Umum, Drs. H. Wahyudin, M.Si, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana
Perkara Pidana Ditjen Badan Peradilan Umum, Partini, SH sebagai
Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badan Peradilan Umum dan Drs.
Agus Zainal Mutaqien, SH sebagai Kepala Biro Kepegawaian, Badan Urusan
Administrasi.
Sebagai Sekretaris Ditjen Badilum, Dr. Zarof Ricar menempati kekosongan yang ditinggalkan oleh H. Mugiana Sukandar, SH. MH. karena memasuki masa pensiun. Sementara itu H. Wahyudin mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Zarof Ricar.
Partini, SH mengisi
jabatan yang ditinggalkan oleh H. Wahyudin dan Agus Zainal Mutaqien yang
sebelumnya menjabat Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan
mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Partini, SH.
Sekilas Karir Agus Zainal Mutaqien
Lahir di Tasikmalaya
55 tahun yang lalu tepatnya 15 Maret 1959, Agus Zainal Mutaqien
mengawali karir sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan
Agama Garut tahun 1983 dengan pangkat Pengatur Muda.
Tahun 1991, lulusan
SI Syariah Unisba ini diangkat menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan
Tinggi Agama Bandung. Dua tahun kemudian, tahun 1993 beliau menjabat
sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian di tempat yang sama.
Kariernya terus
menanjak, setelah empat tahun menjabat Kepala Sub Bagian Kepegawaian,
beliau diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama
Bandung. Kemudian beliau pun menjabat sebagai Panitera/Sekretaris
Pengadilan Agama Cimahi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama
Bandung.
Tahun 2005 dibentuk
Pengadilan Tinggi Agama Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2005. 12 April 2006, ayah empat orang putri ini pun diangkat sebagai
Panitera/Sekretaris pertama di Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Setelah empat tahun
menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten Banten, suami
dari Dewi Sumili ini pun dipindah ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar
dengan jabatan yang sama. Akhir Tahun 2013 beliau dimutasi ke Pengadilan
Tinggi Agama Medan.
Belum genap setahun
menjabat sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, 3
November 2014, Mahkamah Agung mempercayakan jabatan Kepala Biro
Kepegawaian, Badan Urusan Administrasi kepadanya. Selamat untuk Pak Agus
dan para pejabat eselon II yang dilantik.(h2)
(sumber : www.badilag.net)
MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat
MK memberi tenggat waktu dua tahun kepada advokat untuk melebur kedalam wadah tunggal. Foto: Sgp
Para
calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi
di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1).
Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.
“Pengadilan
Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para
advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan
keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto
ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,”
jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu
(30/12).
Sebelumnya,
nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya
organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres
Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.
Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan
Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal
tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi
petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.
Mahkamah,
masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi
Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah
para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak
menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua
MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan
Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Setelah
dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu
telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi
Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga
terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah
diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.
Putusan
ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan
dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua
MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat
sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain
datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.
Juru
Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia
belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan
membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak
mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau
tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.
Meski
begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni,
terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu
menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar
organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh
selesaikan sekarang saja?” kritiknya.
Peradi vs KAI
Sekretaris
Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair.
“Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa
putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto.
Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar
para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.
Ketua
Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri.
Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK
sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK
menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan
organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.
Kata 'tanpa' dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto
itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang
sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,”
ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam
Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang
menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.
(sumber : hukumonline.com)
Langganan:
Postingan (Atom)