Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 27 Desember 2011

AD-ART IKAHI





Lampiran : Keputusan No. V/MUNAS/IKAHI XVI/IX/2010 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAHI
A. ANGGARAN DASAR IKATAN HAKIM INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Hakim Indonesia sebagai Pejabat Negara mempunyai peran strategis dalam mewujudkan/tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Tegaknya hukum yang demokratis, sebagai pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang menjadi benteng terakhir penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Sadar akan peran strategis, harkat dan martabat, serta besarnya tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran, maka Hakim Indonesia bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mengembangkan profesionalisme dan kemandirian dengan peran sertanya dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Bahwa dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berwibawa dan bertanggung jawab, maka hakim-hakim Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, pemegang amanah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Hakim Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Ayat 1        :      Organisasi ini bernama Ikatan Hakim Indonesia disingkat IKAHI, bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Ayat 2        :      IKAHI didirikan pada tanggal 20 Maret 1953 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Ayat 1        :      IKAHI berasaskan PANCASILA.
Ayat 2        :      IKAHI bertujuan:
a.       Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korps yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.
c.       Meningkatkan kedudukan fungsional idiil dan materiil para hakim, yang selaras dengan tugasnya yang murni dan luhur sebagai pejabat negara, penegak hukum, kebenaran dan keadilan serta memberi perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia, dalam wadah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
d.      Menjunjung tinggi citra, wibawa, harkat martabat hakim dan mempertebal rasa tanggung jawab dalam memberikan darma BHAKTInya kepada negara dan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai organisasi profesi maka berupaya meningkatkan mutu kemampuan dan ketrampilan para anggotanya, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum dan perlindungan hak azasi manusia kepada para pencari keadilan.
e.       Mempertahankan prinsip peradilan yang bebas dan mandiri, peradilan tanpa membedakan orang, merupakan sendi negara hukum yang demokratis sesuai yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut,  IKAHI berupaya :
a.       Ikut membina kepribadian Hakim Indonesia dalam meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan kepribadian hakim yang berbudi luhur.
b.      Meningkatkan kontrol/mawas diri serta melakukan pembelaan terhadap anggota yang melaksanakan profesinya selaras dengan tugasnya yang mulia dan luhur.
c.       Memperjuangkan dan mempertahankan prinsip peradilan yang merdeka, mandiri dan terlepas dari pengaruh  ekstra yudisial manapun.
d.      Menyelenggarakan rapat pertemuan, kegiatan ilmiah, penerbitan Mass Media.
e.       Mengupayakan kesejahteraan lahiriah dan batiniah anggota IKAHI dan keluarganya.
f.       Mendampingi pimpinan pengadilan disemua tingkat dalam upaya pembinaan hakim.
g.      Menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi lain, baik di dalan maupun di luar negeri.
h.      Mengajukan saran kepada pemerintah dan usul kepada Mahkamah Agung RI dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, Berkenan dengan hukum dan profesi hakim.
i.        Menyelenggarakan kegiatan lain yang mengacu pada tujuan organisasi IKAHI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Ayat 1        :      Anggota IKAHI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
Ayat 2        :      Anggota biasa adalah hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Hakim Ad Hoc, Hakim Pengadilan Pajak, dan yang bertugas pada instansi lain.
Ayat 3        :      Anggota luar biasa adalah hakim tersebut dalam ayat 2 yang telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan yang berjasa pada IKAHI.
Ayat 4        :      Anggota kehormatan adalah mereka yang pada ketentuan ayat (2) dan ayat (3) atas dasar putusan Musyawarah Nasional IKAHI karena jasa-jasanya yang luar biasa terhadap IKAHI.
BAB V
POKOK-POKOK ORGANISASI
Pasal 5
PUSAT, DAERAH, CABANG
Ayat 1        :      Wilayah kekuasaan pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang dipimpin oleh pengurus pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Ayat 2        :      Wilayah kekuasaan daerah meliputi wilayah propinsi yang dipimpin oleh pengurus daerah dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.

Ayat 3        :      Wilayah kekuasaan cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, kecuali cabang pada tingkat banding.
Ayat 4        :      Cabang Kabupaten/kota dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
Ayat 5        :      Pada Pengadilan tingkat banding masing-masing dapat dibentuk pengurus cabang.
Ayat 6        :      Pengurus cabang IKAHI pada Mahkamah Agung RI, status kepengurusannya setingkat dengan pengurus daerah.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Ayat 1        :      Pengurus Pusat terdiri dari:
a.       Seorang Ketua Umum.
b.      Empat Orang Ketua (I, II, III, IV).
c.       Seorang Sekretaris Umum.
d.      Dua Orang Sekretaris (I, II).
e.       Dua Orang Bendahara (I, II)
f.       Beberapa Komisi menurut kebutuhan.
Ayat 2        :      Ketua dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi adalah pelindung organisasi (frasa : “dan Ketua serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi” dan frasa “organisasi” dihapus dan diganti dengan frasa : “pengurus pusat” oleh MUNAS IKAHI XV), sehingga selengkapnya setelah perubahan berbunyi : Ketua dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI adalah pelindung pengurus pusat.
Ayat 3        :      Pengurus Pusat mempunyai Dewan Penasehat yang jumlahnya ditentukan oleh Musyawarah Nasional.
Ayat 4        :      Ketua dan Anggota Dewan Penasehat dipilih oleh Musyawarah Nasional dari Hakim Agung  pada Mahkamah Agung RI.
Ayat 5        :      Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional dari anggota biasa.
Ayat 6        :      Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya yang dilaksanakan dengan baik dan benar.

Pasal 7
Ayat 1        :      Pengurus Daerah terdiri dari :
a.       Sebanyak-banyaknya empat orang Ketua (I, II, III dan IV).
b.      Dua orang Sekretaris (I dan II).
c.       Dua orang Bendahara (I dan II).
d.      Komisi-Komisi sesuai kebutuhan.
Ayat 2        :      Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah Penasihat Pengurus Daerah.
Ayat 3        :      Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Cabang di daerahnya.

Pasal 8
Ayat 1        :      Pengurus Cabang terdiri dari :
a.       Sebanyak-banyaknya empat Ketua (I, II, III dan IV).
b.      Dua Orang Sekretaris (I dan II).
c.       Satu Orang Bendahara.
Ayat 2        :      Ketua Pengadilan Tingkat Pertama adalah Penasehat Pengurus Cabang.
Ayat 3        :      Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah Penasehat Pengurus IKAHI Daerah yang bersangkutan.
Ayat 4        :      Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang atas seluruh jalannya organisasi cabang.

Pasal 9
Susunan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, harus mencerminkan unsur sebagaimana pasal 4 ayat (2).

BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Alat Kelengkapan Organisasi terdiri dari :
1.      Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Daerah.
3.      Musyawarah Cabang.
4.      Rapat Kerja Nasional.

Pasal 11
Ayat 1        :      Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi dalam IKAHI.
Ayat 2        :      Musyawarah Nasional IKAHI diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Pengurus Pusat.
Ayat 3        :      Dalam hal-hal mendesak oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) daerah, dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Ayat 4        :      Musyawarah Nasional adalah sah jika dihadiri oleh utusan-utusan daerah yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.

Pasal 12
Ayat 1        :      Musyawarah Daerah diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Ayat 2        :      Musyawarah Daerah diikuti oleh seluruh pengurus daerah dan utusan dari setiap pengurus cabang.
Ayat 3        :      Musyawarah Daerah sah apabila diikuti sekurang-kurangnmya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang.

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 14
Kekayaan diperoleh dari :
1.      Uang pangkal.
2.      Uang iuran bulanan.
3.      Bantuan-bantuan dan hasil kegiatan yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.

BAB IX
PERWAKILAN
Pasal 15
Pengurus Pusat mewakili organisasi di dalam dan di luar Pengadilan.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran dasar dapat diubah atas dasar musyawarah dan mufakat atau apabila tidak dapat dicapai mufakat, keputusan ditentukan dengan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 17
Ayat 1        :      IKAHI hanya dapat dibubarkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional  yang khusus diadakan untuk ini, atas dasar musyawarah dan mufakat setelah mendengar pertimbangan Dewan Pebasehat, atau apabila tidak tercapai kemufakatan, keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah daerah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.

Ayat 2        :      Musyawarah Nasional memutuskan tentang penggunaan kekayaan organisasi setelah mendengar pertimbangan Dewan Penasehat.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar  ini.



B. ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN HAKIM INDONESIA.

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Pemintaan untuk menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang yang diteruskan kepada pengurus daerah dengan memuat pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh pengurus cabang. Sedang penerimaan atau penolakannya dilakukan oleh pengurus daerah dan harus segera diberitahukan kepada yang bersangkutan.
2.      Atas usul pengurus cabang, daerah atau pengurus pusat seseorang dapat diterima menjadi anggota kehormatan, berdasarkan putusan Musyawarah Nasional, tentang penerimaan atau penolakannya oleh pengurus pusat segera diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada daerah, cabang yang mengusulkannya.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir apabila anggota :
a.       Meninggal dunia.
b.      Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim.
c.       Diberhentikan oleh Organisasi IKAHI.
d.      Atas permintaan sendiri dari anggota luar biasa, yang diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus daerah.

Pasal 3
1.      Anggota biasa atau luar biasa dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Cabang, apabila Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat berpendapat bahwa anggota yang bersangkutan itu :
  1. Melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan dan kehormatan IKAHI.
  2. Melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Tidak mengakui keputusan-keputusan atau petunjuk-petunjuk dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat.
2. Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang tersebut pada ayat 1 dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sesudah keputusan pemberhentian tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Pusat dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Daerah yang bersangkutan.
3. Pengurus Pusat dapat mengesahkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang.
4. Keputusan pemberhentian sementara dan Pengurus Cabang, berlaku apabila sudah mendapat pengesahan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 4
Pengurus Pusat baru berhak menjatuhkan keputusan pemberhentian sementara apabila kepada anggota yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan cara mengajukan surat keberatan kepada pengurus pusat dengan tembusan kepada pengurus cabang, pengurus daerah yang bersangkutan.

Pasal 5
1.      Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam musyawarah cabang dan dapat dipilih untuk menduduki suatu jabatan dalam pengurus cabang.
2.      Anggota luar biasa dapat memberikan pendapatnya.
3.      Anggota kehormatan dapat memberikan nasihat.
Pasal 6
1.      Anggota biasa dan luar biasa harus membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota.
2.      Besarnya uang pangkal adalah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), oleh MUNAS IKAHI XV diubah sehingga selengkapnya berbunyi : “Besarnya uang pangkal adalah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)”.
3.      Disamping uang pangkal anggota biasa berkewajiban membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

BAB II
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH,
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 7
1.      Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga)  orang dengan berpedoman pada ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar.
2.      Putusan daerah terdiri dari unsur penasihat, unsur pengurus daerah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus daerah, dengan berpedoman pada pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
3.      Panggilan untuk mengikuti Musyawarah Nasional oleh Pengurus Pusat yang disampaikan kepada daerah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah nasional tersebut dilaksanakan dan dalam surat panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4.      Pengurus Pusat menetukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di daerah yang bersangkutan.
5.      Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh Musyawarah Nasional, sementara Pimpinan Musyawarah Nasional belum terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
6.      Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 8
1.      Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Nasional ditetapkan bersama oleh  Pengurus Pusat dan para utusan daerah yang mengikuti Musyawarah Nasional tersebut.
2.      Dalam rangka melaksanakan prinsip gotong royong maka setiap anggota biasa dikenakan membayar Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) khusus untuk musyawarah nasional yang besarnya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap  bulan disetor ke PP IKAHI terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.

Pasal 9
1.      Musyawarah Daerah memilih Pengurus Daerah, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang ketua, 2 (dua) orang sekretaris dan 2 (dua) orang bendahara serta komisi sesuai kebutuhan.
2.      Tata Tertib Musyawarah Daerah dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Daerah ditetapkan menurut ketentuan masing-masing daerah.

Pasal 10
1.      Musyawarah Cabang memilih Pengurus Cabang, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang ketua, 2 (dua) orang sekretaris serta 1 (satu) orang bendahara.
2.      Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Cara pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan menurut ketentuan masing-masing cabang yang bersangkutan.

BAB III
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT PENGURUS PUSAT,
PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG
Pasal 11
1.      Dewan Penasehat bertugas untuk membina korp hakim mencapai tujuan IKAHI.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya dewan penasihat dapat memberikan petunjuk, saran dan nasihat kepada pengurus pusat.
3.      Pengurus pusat, daerah, cabang berwenang menentukan kebijakan yang menyimpang dari keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, maka kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan dari dewan penasihat.

Pasal 12
1.      Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk jabatan selama 3 (tiga) tahun dan apabila 3 (tiga) tahun tersebut belum dilaksanakan Musyawarah Nasional, maka jabatan diperpanjang, sampai ada Musyawarah Nasional.
2.      Pengurus Daerah dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Daerah.
3.      Pengurus Cabang dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Cabang.
4.      Lowongan atau tambahan dalam suatu kepengurusan pusat, daerah, cabang, diisi atas pilihan dalam rapat pengurus pusat, daerah, cabang.

Pasal 13
1.      Pengurus Pusat selengkapnya dipilih dalam Musyawarah Nasional setidak-tidaknya memilih seorang Ketua Umum, empat orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, dua orang Sekretaris dan dua orang Bendahara, selanjutnya dilengkapi oleh Pengurus Pusat sesuai kebutuhan.
2.      Tata cara pemilihan Pengurus Pusat ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Nasional.
Pasal 14
1. 15% (lima belas persen) dan uang pangkal dan iuran-iuran bulanan yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus pusat.
2. 25% (dua puluh lima persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus daerah.
3. 60% (enam puluh persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh cabang dikelola oleh cabang.
BAB V
KOMISI KEUANGAN
Pasal 15
1.      Perhitungan dan pertanggung jawaban tentang urusan dalam masa jabatan yang lampau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dimulai telah diserahkan kepada :
a.       Anggota biasa oleh Pengurus Pusat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Cabang.
b.      Pengurus Cabang oleh Pengurus Daerah untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Daerah.
c.       Pengurus Daerah oleh Pengurus Pusat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Nasional tersebut di atas dalam ayat (1) dapat membentuk sebuah Komisi Keuangan yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa.
3.      Komisi Keuangan bertugas menyusun perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut dan berhak memeriksa buku-buku kas dan meminta keterangan mengenai penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan kekayaan IKAHI Cabang, Daerah dan Pusat.
4.      Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Nasional yang bersangkutan memutuskan tentang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas komisi keuangan tersebut dan juga tentang acara selanjutnya mengenai pembicaraan hasil-hasil pemeriksaan keuangan tersebut.
BAB VI
LAMBANG IKAHI
Pasal 16
Lambang IKAHI berbentuk lonjong (oval) yang di dalamnya memuat :
1.      Kartika.
2.      Cakra.
3.      Candra.
4.      Sari.
5.      Tirta.
6.      Tulisan IKAHI.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan oleh Pengurus Pusat.
2.      Segala perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.

REKOMENDASI
1.      Lampiran SK KMA No. 173/KMA/SK/X/2010 tentang pakaian sipil harian hakim wanita, tanggal 8 Oktober 2010 perlu direvisi lambang yang harus digunakan adalah hakim (cakra) disematkan di dada kiri dan bukan “PIN IKAHI”.
2.      Perlu diatur kembali penggunaan lambang cakra dengan tulisan “HAKIM” bukan tulisan “PENGAYOMAN”, serta tata cara pemakaiannya.
3.      Perlu dibentuk forum komunikasi IKAHI, IPASPI, DARMA YUKTI KARINI, KKPHA dan PERPAHI.

Ditetapkan di    :    Balikpapan
Pada Tanggal    :    15 Oktober 2010


Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVI


Ketua I                                                            Ketua II
ttd                                                                               ttd
H. RIVAI RASYAD, SH., MH.                Drs. ZAINUDIN FAJARI, SH., MH.
Ketua III                                                          Ketua IV
ttd                                                                      ttd
MAYJEN BURHAN DAHLAN, SH., MH.         DISIPLIN F. MANAO, SH., MH.



Sekretaris
ttd
KADAR SLAMET, SH., MHUM.

Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Wakil Ketua, Hakim Serta Pengantar Tugas Di PA Manna



Manna | Pa Manna

Rabu (14/12/2011) Pengadilan Agama Manna kembali menoreh sejarah. Pada hari tersebut bertempat diruang sidang kantor yang baru telah diadakan serangkaian acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua, Hakim yang selanjutnya dirangkaikan dengan acara pengantar tugas Wakil Ketua yang lama, dua orang hakim dan dua orang pegawai Pengadilan Agama Manna yang promosi dan mutasi ke Pengadilan Agama Lebong.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna yang diambil sumpah dan dilantik tersebut adalah Drs. Lazuarman, M.Ag yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Ende (NTT). Sedangkan Hakim yang baru saja diambil sumpah dan dilantik adalah Dra. Nurmalis sebelumnya Hakim Pengadilan Agama Curup dan Asyrof Syarifuddin, SHI sebelumnya cakim PA Jepara.

Sedangkan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Manna yang mutasi dari Pengadilan Agama Manna adalah Thamrin Agung, SH (Wakil Ketua) yang dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Lebong, Nurbi Azra’i BA dan H. Saik, S.Ag, Sahrun, SH dan Joni Putra, Amd masing-masing mutasi sebagai Hakim, Wakil Panitera dan Pegawai Pengadilan Agama Lebong.
Acara Pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil ketua dan Hakim serta pengantar tugas bagi Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Manna yang mutasi ke Pengadilan Agama Lebong ini selain dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai, Dharmayukti Karini dan Honorer Pengadilan Agama Manna, juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Manna, Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa orang Hakim dari Pengadilan Agama Curup. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama yang baru ini langsung dipimpin oleh Ketua pengadilan Agama Manna. 

Ketua Pengadilan Agama Manna Drs. Zulkadri Ridwan, SH dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Drs. Lazuarman, M.Ag, Dra. Nurmalis dan Asyrof Syarifuddin, SHI dan keluarga di Manna semoga betah dan dapat memberikan konstribusi pembaharuan di Pengadilan Agama Manna.

Sekarang ini Peradilan di Indonesia dituntut untuk berpacu memberikan yang terbaik kepada pencari keadilan. Salah satu konstribusi yang perlu ditingkatkan dalam memberikan pelayanan tersebut adalah bidang Tekhnologi Informasi (TI). Karena itu sangat diharapkan semoga tenaga yang baru masuk bisa memberikan sumbangan tenaga dan pikirannya di bidang ini.
Selesai pelantikan acara dilanjutkan dengan acara pengantar tugas yang di mulai dengan kata-kata selamat tinggal dari Hakim dan pegawai yang mutasi dan kata-kata selamat jalan yang dalam hal ini diwakili oleh Saifullah Anshari, M.Ag (Hakim PA Manna).

Drs. Zulkadri Ridwan, SH dalam kata-kata pengantar tugas kepada beberapa orang Hakim dan Pegawai yang mutasi ke Pengadilan Agama Lebong menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga atas kerjasamanya selama ini, sekaligus juga menyampaikan ucapan permohonan maaf kalau seandainya ada kata dan tindakan yang tidak berkenan di hati.
Selanjutnya acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan kepada Hakim dan Pegawai yang mutasi,  berjabat tangan dan makan bersama.
(TIM IT PA MANNA) 

MA Punya Empat Pejabat Eselon I Baru


Disaksikan Ketua MA, para pejabat yang baru dilantik menandatangani berita acara pelantikan. (Foto: Humas MA)
Jakarta l Badilag.net
Menjelang pergantian tahun, Mahkamah Agung RI memiliki empat pejabat eselon I baru. Di Ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Rabu (22/12/2011), Ketua MA Harifin A Tumpa melantik dan mengambil sumpah mereka.
Keempat pejabat eselon I yang baru itu adalah Suroso Ono, SH, MH yang dilantik sebagai sebagai Panitera MA; Nurhadi, SH, MH sebagai Sekretaris MA; Dr. Aco Nur, SH, MH sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi MA; dan Siti Nurjanah, SH, MH sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pelatihan MA.
Sebelum dilantik, Suroso Ono adalah Panitera Muda Pidana Khusus MA. Ia menggantikan H. Suhadi, SH, MH.
Nurhadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Ia menggantikan Drs. H. M. Rum Nessa, SH, MH.
Aco Nur sebelumnya adalah Kepala Biro Kepegawaian MA. Ia menggantikan Dr. H. Subagyo, SH, MM.
Sementara itu, Siti Nurjanah sebelumnya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum. Ia menggantikan Dr. H. Anwar Usman, SH, MH.
Kepada seluruh pejabat teras tersebut, Ketua MA berharap agar mereka dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Kami juga berharap Saudara-saudara mampu menjaga nama baik Mahkamah Agung,” ujarnya.
Acara pelantikan ini dihadiri para Ketua Muda MA, Hakim Agung, dan pejabat eselon I dan II di lingkungan MA.
Para pimpinan lembaga penegak hukum juga hadir. Mereka di antaranya Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Timur Pradopo, Ketua MK Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Samendawai, Komisioner KY, serta anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2011 di PA Kabanjahe


Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sedang menjelaskanBuku Pedoman Kerja Pengadilan Agama
Kabanjahe |pa-kabanjahe.net (22/12)
Bertempat di ruang sidang Sinabung PA Kabanjahe pada hari Rabu, 21 Desember 2011 Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH didampingi Wakil Ketua Drs. M. Amin, SH, MH dan Panitera/Sekretaris Jasman, SH memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai di satuan kerja Pengadilan Agama Kabanjahe. Secara bergantian dan saling melengkapi Ketua dan Wakil Ketua serta Panitera/Sekretaris pengadilan tersebut menyampaikan evaluasi kinerja Pengadilan Agama Kabanjahe selama satu tahun terakhir serta informasi-informasi terbaru yang diperoleh dalam berbagai kegiatan yang diikuti di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dalam materi penyampaiannya memaparkan pedoman kerja yang telah diterbitkan oleh PTA Medan supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang terlebih dahulu dilakukan penyesuaian dengan PA Kabanajhe. Adapun Pedoman Kerja itu meliputi :
1.      Standar Operating Procedures (SOP) Penangan Perkara Tingkat Pertama,
2.      Standar Operating Procedures (SOP) Kesekretariatan dan Pelayanan Publik,
3.      Uraian Tugas Tenaga Fungsional dan Tenaga Kesekretariatan,
4.      Menilai Pekerjaan Sendiri (MPS)
5.       Penetapan Indikator Utama (IKU) Tahun 2011,
6.      Pedoman Pembuatan LAKIP, dan
7.      Pedoman Perencanaan dan Program Anggaran.
Ketua PA Kabanjahe, lebih lanjut memerintahkan agar semua pedoman kerja tersebut disesuaikan dengan petugas yang ada dan dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya jika terdapat berbagai permasalahan yang timbul agar melaporkannya kepada atasan masing-masing atau kepada aPanitera/Sekretaris PA Kabanjahe untuk diselesaikan.
Selain itu penerapan SIADPA (Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama) harus tetap ditingkatkan, dari mulai identitas para pihak, PMH, PHS, Relaas-relaas, pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), PIP, Keuangan dan Pelaporan. Semua harus menggunakan aplikasi Siadpa.
Melanjutkan pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan meja informasi pengadilan. Meja informasi harus benar-benar menjadi pintu gerbang pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik. Oleh sebab itu, selain materi informasi yang tersedia maka kualitas petugas informasipun sangat menentukan. Sebagai referensi dapat kita ambil 10 rumusan hasil lokakarya meja informasi yang belum lama ini diadakan oleh Badilag kerjasama dengan Family Court of Australia, 12–14 Desember 2011 lalu.
Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut, dimanfaatkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe untuk memotifasi aparatnya agar terus bekerja maksimal, penuh semangat, dan kebersamaan. Badilag telah mempersiapkan beberapa “award” (penghargaan) bagi satuan kerja yang berhasil dalam penerapan SIADPA, SIMPEG, Acces for Justice, dan Pubilkasi Putusan. Khusus untuk publikasi putusan aspek kuantitas dan kualitas adalah dua sisi mata uang yang sangat penting diutamakan. Dengan publikasi ini di samping putusan bernilai akses publik lebih penting lagi adalah memacu setiap hakim cermat dan berkualitas dalam melahirkan setiap putusan.
Rapat yang dimulai jam 9.00 WIB ini setelah dibarengi sesi tanya jawab berakhir pada jam 11.00 WIB. (Ahmad Syafruddin/ma).

Tahun 2011, KY Terima 1658 Laporan

Sepanjang Januari 2011 hingga 15 Desember 2011, tercatat 1.658 laporan masyarakat –di luar surat tembusan yang berjumlah 1.556- masuk ke Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari jumlah itu, 351 laporan dapat ditindaklanjuti hingga melakukan klarifikasi terhadap hakim, sisanya tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan KY. 

“Dari jumlah 351 laporan itu, KY pun telah meminta keterangan pada hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 71 hakim dan 189 pelapor/saksi,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Selasa (27/12/).

Asep mengungkapkan dari 71 hakim yang telah dimintai keterangan itu, akhirnya KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 15 hakim. Rinciannya, delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi teguran tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara (hakim nonpalu), satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang (hakim nonpalu selama tiga bulan).

Dari 15 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi itu, lanjut Asep, sudah ada dua hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas rekomendasi KY yaitu hakim Pengadilan Negeri Mataram Eddy dan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Dwi Djanuwanto. Eddy dinonpalukan tanpa remenurasi selama dua tahun karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Sedangkan, Dwi diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti meminta tiket dan penari telanjang kepada pihak berperkara.

“Rencananya, akan ada satu hakim lagi yang direkomendasikan untuk di-MKH-kan, kemungkinan Januari akan disidangkan,” katanya.

Merajut Kerjasama Internasional Dengan "The Hashemite Kingdom Of Jordan"


Yordania | badilag.net

Upaya untuk mengantarkan peradilan agama menjadi bagian penting dari salah satu akselerator terwujudnya badan peradilan nasional yang agung sebagaimana terukir dalam visi Mahkamah Agung adalah salah satu amanah yang senantiasa menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

Disela-sela kesibukan akhir tahun 2011, Ditjen Badilag terus berupaya melakukan breaktrough dalam membangun jejaring internasional co-operation dengan berbagai negara Timur Tengah yang di pandang potensial untuk mendukung peningkatan performa peradilan dan penguatan human resources di bidang teknis maupun non teknis.
Merajut Kerjasama Dengan Yordania

Setelah sukses mengukuhkan kerjasama dengan Republik Sudan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding/ MoU dan Kerajaan Saudi Arabia melalui fasilitas pelatihan substansi hukum bagi para hakim Indonesia di Riyadh, Saudi Arabia, Kali ini Mahkamah Agung RI melalui Ditjen Badilag memperluas basis kerjasama internasional dengan melakukan kunjungan ke "The Hashemite Kingdom of  Jordan" atau Kerajaan Yordania.

Dipilihnya Yordania sebagai salah satu Negara yang diharapkan dapat mendukung percepatan penguatan SDM peradilan Indonesia mengingat potensi Negara ini di beberapa bidang khususnya Ekonomi Syariah dan hukum-hukum keluarga yang lain. Tercatat beberapa tokoh nasional bidang Ekonomi Syariah juga merupakan Alumni dari Negara ini seperti Dr. Syafi'i Antonio dan beberapa figur lainnya.

Dibawah pimpinan Hakim Agung RI, Drs H. Hamdan SH. MH dan didukung oleh enam anggota delegasi yang terdiri dari Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Farid Ismail, SH. MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, SH. MH, Wakil Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH. MH. Wakil Ketua PTA Makasar, Drs. H. Bahrussyam, SH. MH, Kepala Bagian Umum Ditjen Badilah MA RI, Aref Gunawan Syah, SH. MH dan Staf Khusus Direktur Jenderal Badilag MA RI, Nasich Salam S, Lc. LLM berkunjung ke Dairatul Qadhiyyil Qudhoh Kerajaan Yordania/ Mahkamah Agung Yordania, Amman, pada tanggal 20-24 Desember 2011.

Delegasi MA RI Diterima Ketua MA Yordania

Serangkaian kegiatan selama kunjungan ini telah disiapkan oleh Tim MA RI hasil kerjasama dengan Kedutaan Besar RI Amman dan Mahkamah Agung Yordania. Tak pelak lagi, satu jam setelah mendarat di Queen Alia Internasional Airport, Amman Delegasi langsung diterima oleh Ketua MA Kerajaan Yordania, Prof. Dr. Ahmad Muhammed Hulail sekaligus Imam Besar "The Hashemite Kingdom of  Jordan" di ruang kerjanya. Turut hadir dalam penyambutan itu para pimpinan MA Yordania dan Duta Besar RI untuk Yordania, Dr. Zainul Bahar.

Sambutan yang begitu hangat dan ketulusan penerimaan tamu sangat terasa dalam pertemuan tersebut. Ketua MA Yordania berulang kali menyampaikan terimakasih atas kunjungan Delegasi MA RI dan upaya untuk memperkuat kerjasama antar dua Negara. Pihak MA Yordania berjanji akan memberikan berbagai fasilitas dan dukungannya terhadap berbagai kepentingan yang dirasa perlu oleh pihak MA RI.

Berbagai Kegiatan dan Diskusi Bersama

Dalam berbagai rangkaian kegiatan dan diskusi yang telah di-arrange oleh pihak Yordania, banyak pengetahuan tentang subtansi hukum dan sistem peradilan di Negara ini menjadi topik utama pembicaraan.  Disamping itu, pihak Yordania juga banyak menanyakan tetang kemajuan dan berbagai progress capaian MA RI dalam beberapa tahun terakhir.

Diantara hal menarik yang paling banyak menjadi bahan diskusi adalah hal-hal yang terkait dengan perkara ekonomi syariah. Yordania memberikan kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syariah kepada Mahkamah Nidhamiah yang didukung dengan perangkat peraturan undang-undang baik materiil maupun formil yang sudah selaras dengan ketentuan hukum syariah.

Peraturan yang berkaitan dengan substansi hukum materiil ekonomi syariah ini termuat secara rinci dalam Undang-Undang Perdata Yordania yang secara keseluruhan menjadi pedoman dan pegangan para hakim dalam menyelesaikan sengketa niaga syariah dalam berbagai model traksaksi yang ada. Penyelesaian sengketa di bidang ini harus diselesaikan dengan cara dan ketentuan yang berlaku dalam aturan syariah.

Selain diskusi di bidang ekonomi syariah, Delegasi mendapat kesempatan untuk banyak menggali berbagai terobosan hukum yang dikembangkan di Yordania khususnya di bidang keluarga. Materi seperti ahli waris pengganti, pengasuhan anak angkat, waris, waqaf, mekanisme penyelesaian perkara volounter dan pengelolaan harta anak yatim, anak di bawah umur serta anak yang tidak cakap menjadi tema dan bahasan menarik dalam setiap kesempatan diskusi.

Ekonomi Syariah, Pengelolaan Harta Anak Yatim dan Pengadilan Dokumentasi

Paling tidak ada tiga hal menarik yang dapat digali dari Yordania untuk menjadi pemikiran dan perbandingan bagi system peradilan di Indonesia. Tiga hal tersebut adalah:

1. Ekonomi Syariah

Dalam kunjungannya ke Internasional Islamic Arabic Bank yang merupakan Bank Islam terbesar di Yordania dan salah satu anak perusahaan Arabic Bank yang tersebar di lebih dari 60 negara, Banyak informasi dapat digali khususnya komitmen sector perbankan syariah Yordania untuk menselaraskan seluruh produknya dengan aturan syariah.

General Manager of International Islamic Arabic Bank, Mr. Iyad El ‘Asalie dalam presentasinya di hadapan delegasi MA RI di Main Meeting Room menegaskan bahwa keseluruhan produk perbankan yang direleasenya seperti Murabaha, Mudharaba, Musyaroka, Ijara Muntahia Bittamlik, Istisna' dan lain-lain sesuai dengan ketentuan syariah. Sebelum dipublish ke publik produk-produk ini telah dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas Syariah bank yang anggotanya diantaranya terdiri dari mantan Mufti Yordania dan sejumlah pakar-pakar syariah di bidangnya.

Dilain pihak, Anggota Dewan Pengawas Syariah Internal, Syeikh Dr. Abdul Karim El Hasowanah mengatakan bahwa seluruh sengketa ekonomi syariah yang terjadi akan diselesaikan di Mahkamah Nidhomiah dengan merujuk kepada ketentuan Qonun Madani atau Undang-Undang Perdata yang substansinya diambil dari ketentuan syariah.

Dalam pengamatan Delegasi, konsistensi Perbankan Syariah Yordania terhadap ketentuan Syariah tampak disela-sela klausula form kontrak antara bank dan customer dimana riba, ghoror dan berbagai dhowabit yang lainnya sangat rigid diperhatikan.

2. Lembaga Pengelolaan Harta Yatim

Hal baru yang diperoleh dari Yordania di samping Ekonomi Syariah adalah adanya Lembaga Pengelolaan Harta Anak Yatim yang dikelola oleh Negara. Pengadilan Agama dalam persidangannya terhadap permohonan itsbat ahli waris atau hal hal lain terkait dengan ahli waris yang tergolong anak yatim, anak di bawah usia 18 tahun dan anak yang tidak cakap akan langsung mengalihkan pengelolaan harta warisnya ke Lembaga dimaksud meskipun yang bersangkutan memiliki wali yang telah ditunjuk oleh keluarganya.

Buah dari profesionalisme dan sentralisasi pengelolaan harta anak yatim oleh lembaga khusus ini telah dirasakan manfaatnya dimana pertahunnya Lembaga ini mampu meraup keuntungan dari hasil kerja investasinya antara 20-50% dari modal yang di putarnya. Total besaran investasi Lembaga Pengelola Harta Anak Yatim pada tahun 2011 kurang lebih mencapai 200 juta US Dolar.

Seluruh kegiatan investasi harta ini disesuaikan dengan prinsip ekonomi syariah di bawah supervisi Dewan Pengawas Syariah Lembaga yang diketuai oleh Qodhiyyul Qudhoh/ Ketua Mahkamah Agung dan beranggotakan beberapa pakar hukum syariah.

Secara organisatoris, Lembaga ini tidak berafiliasi ke pengadilan, akan tetapi kerja-kerja lembaga ini sangat berkaitan dengan pengadailan mengingat seluruh harta benda yang diterima oleh Lembaga ini diperoleh dari penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki hak otomatis untuk menetapkan harta-harta yang akan dikelola oleh Lembaga ini walaupun tidak melalui pengajuan permohonan.

3. Pengadilan Dokumentasi

Keunikan yang lain pada system peradilan Yordania adalah adanya Pengadilan Dokumentasi atau yang dikenal dengan istilah Mahkamah Tautsiq. Pengadilan ini berwenang untuk membuat penetapan terhadap perkara-perkara voluteir atau non kontentius. Khusus untuk penetapan kesepakatan cerai, sebelum membuat penetapan, hakim wajib untuk mendamaikan kedua belah pihak secara maksimal sebelum dikeluarkan penetapan perceraian.

Ide pembentukan Pengadilan ini adalah dalam rangka menciptakan pengadilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. Dengan didukung sistim administrasi berbasis teknologi informasi, pelayanan yang diberikan ke publik hanya membutuhkan hitungan jam atau bahkan menit.

Persidangan yang dilakukan oleh hakim tunggal ini tetap menjaga berbagai ketentuan formal yang telah ditentukan dengan jumlah perkara yang diterima setiap tahunnya mencapai lebih dari puluhan ribu perkara.

Peluang Kerjasama antara MA RI dan MA Yordania

Dalam pembicaraan akhir dengan Ketua Mahkamah Agung Yordania, ditegaskan bahwa saat ini MA Yordania memiliki Ma'had 'Ali Lil Qudhoh atau High Institute For Judges yang secara berkesinambungan mengadakan berbagai pelatihan di bidang teknis maupun non teknis untuk para hakim termasuk dari luar negeri.

Peluang kerjasama dengan Yordania sangat terbuka dan secara khusus, dimungkinkan bagi para hakim Indonesia untuk mengambil bagian dalam pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan pihak MA Yordania. "Kami sangat senang apa bila para hakim Indonesia berkenan untuk ikut dalam program-program pelatihan yang kami selenggarakan, apapun yang menjadi keinginan Indonesia selama kami masih bisa lakukan kami akan upayakan" demikian Prof Ahmad mengakhiri pembicaraannya.

Secara terpisah, di Dubai International Airport, Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. H. Farid Ismail SH. MH dalam bincang-bincangnya dengan anggota delegasi, di sela-sela transit dalam perjalanan menuju Jakarta menegaskan bahwa peluang ini harus di sambut dan diimbangi dengan peningkatan kemampuan SDM peradilan di bidang Bahasa Asing khususnya bahasa Arab sehingga akan dapat memaksimalkan berbagai peluang kerjasama internasional yang mulai terbangun. NS                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         

KY Beri ‘Lampu Hijau’ untuk CHA Militer

Komisi Yudisial (KY) akan mempertimbangkan untuk meloloskan satu orang hakim agung berlatar belakang militer sebagaimana kebutuhan Mahkamah Agung (MA). “Kebutuhan hakim agung militer sesuai kebutuhan MA, akan sangat kita pertimbangkan (untuk diloloskan, red),” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Selasa (27/12).

Asep menegaskan KY sejak seleksi calon hakim agung sebelumnya telah berupaya menyesuaikan dengan sistem kamar yang berlaku di MA. “Makanya, kita akan betul-betul mempertimbangkan permintaan kebutuhan MA akan hakim agung berlatar belakang militer,” kata Asep.   

Asep mengakui bahwa hakim agung berlatar belakang militer sangat minim dan sangat dibutuhkan MA. Meski demikian, ukuran integritas dan kualitas calon hakim agung tetap akan menjadi parameter untuk meloloskan setiap calon hakim agung. “Bagaimanapun juga integritas dan kualitas tetap akan menjadi ukuran,” kata Asep.

Ditegaskannnya, KY kini telah menerima 108 pendaftar seleksi CHA yang rinciannya 61 orang berasal dari jalur karir dan 47 hakim nonkarir. “Jumlah pendaftar jalur karir, lima diantaranya berlatar belakang hakim militer dan jumlah pendaftar nonkarir, lima diantaranya hakim karir yang mendaftar jalur nonkarir,” ungkapnya.

Sebelumnya, MA menyayangkan sikap Komisi III DPR yang tidak diloloskan hakim agung berlatar belakang militer dalam seleksi CHA agung sebelumnya. Padahal, MA sudah meminta secara resmi satu hakim agung militer. Lantaran telah diterapkan sistem kamar pada September lalu, kebutuhan akan satu hakim militer praktis sangat dibutuhkan untuk melengkapi satu majelis. Sebab, kini MA hanya memiliki dua hakim agung militer.   

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar berharap agar dalam seleksi kali ini kebutuhan MA terhadap hakim agung berlatar belakang militer dapat terpenuhi. Ia mengatakan saat ini kursi hakim militer masih kosong, sehingga penyelesaian perkara militer dikhawatirkan akan terhambat.

“Yang sangat diperlukan oleh MA adalah hakim militer. Kalau tak bisa dipenuhi, nanti bisa mandek,” ujarnya dalam sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beberapa waktu lalu. 

Artidjo mengatakan MA mensiasati keterbatasan ini dengan memasukkan hakim berlatar belakang pidana untuk masuk ke kamar militer. Sebelumnya, Gayus Lumbuun -hakim agung yang baru terpilih- ditempatkan di kamar militer meski latar belakangnya pidana. Namun, kini, Gayus sudah dimasukkan ke kamar pidana sesuai dengan latar belakang keilmuannya.

“Gayus sudah berada di kamar pidana, dengan harapan nanti setelah seleksi CHA kali ini, MA sudah mendapat hakim agung yang berlatar belakang militer,” ujar Artidjo.

Untuk diketahui, KY telah membuka pendaftaran seleksi CHA sejak 1 Desember hingga 21 Desember 2011 dan menerima 108 pendaftar untuk memenuhi kebutuhan lima hakim agung untuk menggantikan lima hakim agung yang akan pensiun pada semester pertama tahun 2012. 

Spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer. Sementara, hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.

Hal yang berbeda dengan seleksi CHA sebelumnya, diperbolehkannya hakim atau hakim adhoc tingkat pertama mendaftar langsung dengan menggunakan persyaratan jalur hakim nonkarier. Misalnya, minimal berpendidikan doktor atau strata tiga dan berpengalaman profesi hukum selama 20 tahun. Selain itu, syarat pembuatan makalah di rumah ditiadakan karena diganti dengan syarat pembuatan makalah di tempat.

Hakim Ideal Adalah Mantan Advokat

Anda ingin berprofesi sebagai hakim? Mari simak penjelasan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar mengenai hakim yang ideal versinya. Artidjo mengutarakan setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi hakim yang ideal. “Tiga komponen ini cukup penting,” ujarnya dalam seminar hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, pekan lalu, Sabtu (17/12).

Pertama, pengetahuan hukum. Ia mengutarakan pengetahuan hukum ini adalah syarat pertama yang harus dipenuhi, karenanya calon hakim harus sudah menggali pengetahuan ini sejak di bangku kuliah. “Fakultas Hukum harus membantu dengan menelurkan sarjana hukum yang memiliki pengetahuan hukum yang baik,” tuturnya.

Kedua, keahlian (skill) atau kapasitas yang baik. Artidjo mengatakan skill atau kapasitas ini berkaitan erat dengan jam terbang yang dimiliki oleh si calon hakim. Pengalaman di bidang hukum adalah syarat yang tak boleh dikesampingkan. “Mereka harus memiliki pengalaman bagaimana teknis menegakkan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Artidjo mengibaratkan seperti advokat. “Untuk menjadi lawyer, orang harus menjadi asisten lawyer terlebih dahulu. Asisten lawyer itu tak bisa langsung bela klien,” jelas mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini. Begitu juga untuk hakim. Ia mengatakan hakim itu seharusnya orang yang sudah malang melintang di dunia hukum, misalnya mantan advokat.

“Di negara (yang menganut sistem,-red) common law, hakim itu direkrut dari advokat. Para advokat yang bersih dan tak pernah menipu klien ‘dipromosikan’ menjadi hakim. Bahkan, di Inggris, ada istilah part time judges, yakni advokat yang bekerja sebagai hakim secara part time (paruh waktu),” jelasnya.

Meski begitu, Artidjo mengaku sulit bila ini diterapkan secara ketat di Indonesia. Apalagi bila melihat kondisi organisasi advokat yang selalu berselisih dari tahun ke tahun. “Bagaimana kita mau mengharapkan advokat menjadi hakim. Di sini, organisasi advokat saja masih bermasalah. Ini yang harus dibenahi. Di Amerika Serikat itu hakim-hakim berasal dari mantan lawyer,” jelasnya.

Poin ketiga, masih menurut Artidjo, adalah –yang tak kalah penting- integritas atau moral yang baik. Selain menggunakan aturan hukum untuk memutus perkara, seorang hakim harus juga menggunakan hati nuraninya. Artidjo mengutarakan perbedaan ketika dia masih menjadi advokat dengan posisinya saat ini sebagai hakim saat memutus perkara.

Artidjo mengungkapkan ketika ia menjadi advokat di Yogyakarta, ia sudah terbiasa meminta kepada hakim agar membebaskan terdakwa yang dibelanya. Ini tentu sikap naluriah seorang pengacara. Namun, berbeda halnya dengan saat ini ketika dirinya sebagai hakim.

“Sebagai hakim, saya harus pikir-pikir dahulu. Ini adil atau tidak. Saya pernah menjatuhkan hukuman mati, di antaranya kasus teroris di Bali dan kasus narkotika. Ini berkaitan dengan hati nurani,” jelasnya.

Secara normatif, UU No 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah mencantumkan persyaratan-persyaratan untuk menjadi hakim (di lingkungan peradilan umum). Setidaknya, ada 10 syarat yang harus dipenuhi berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. sarjana hukum; e. lulus pendidikan hakim;

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; h. berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun; i. tidak pernah dijathui pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’.

Sayangnya, syarat hakim harus berpengalaman sebagaimana hakim ideal versi Artidjo belum diakomodir dalam undang-undang ini.

Rabu, 09 November 2011

PARA PIHAK DENGAN MUDAH MENGAKSES PERKARA DENGAN BARCODE

Pengadilan Agama  Wates dan Pengadilan Agama wonosari, tidak berlebihan kalau dibilang lebih maju selangkah dibanding Pengadilan Agama yang lain dalam bidang sistim informasi dan administrasi perkara, sehingga  para pihak bisa  mengakses perkara, baik mengenai biaya perkara maupun peoses  perkaranya dengan cara yang lebih mudah. Di Pengadilan Agama lain mengakses perkara dengan menggunakan touchscreen yang belum tentu para pihak  bisa membukanya. Namun di kedua Pengadilan Agama tersebut dengan mudah pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) ( atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan. Pimpinan  Pengadilan tersebut  menggunakan sistim informasi dengan barcode semata-mata untuk meningkatkan pelayanan di bidang akses perkara dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan.

         Hal itulah yang mengemuka pada presentasi dan pemaparan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (SIADPA) Plus PA se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta yang bertempat di PA Yogyakarta yang diadakan pada hari rabu 14 September 2011. Berbagai pihak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kemajuan Teknologi Informasi di Pengadilan  Agama Wates dan Pengadilan Agama Wonosari.

Barcode merupakan suatu kumpulan data optik yang dibaca oleh mesin. Pada dasarnya barcode itu mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Pengoperasian barcode informasi  sangat mudah. Pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan para pencari keadilan. Dalam setiap nomor perkara memiliki satu simbol barcode yang unik dan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu khawatir tertukar kode yang dimilikinya. Dan PA Wates telah menerapkan barcode tersebut sejak pertengahan tahun 2009.Jenis informasi perkara yang tersedia di barcode diantaranya identitas para pihak yang berperkara, jenis perkara, tanggal pendaftaran perkara, tanggal sidang pertama hingga sidang terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara (panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh pihak berperkara serta  berbagai biaya pengeluaran perkara)

Pelantikan Hakim Tinggi PTA Yogyakarta

Dengan mengambil tempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2011, Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH, MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama  setempat melantik Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH. dan Drs.H. Asrofin Sahlan MH sebagai hakim tinggi di PTA Yogyakarta, yang sebelumnya bertugas di PTA Semarang dan PTA Palu.
KPTA Yogyakarta sedang menyampaikan sambutan pengarahan

Selamat datang sdr. Anwar Sholeh dan sdr. Asrofin Sahlan di bumi  Ngayokarta Hadiningrat  , PTA Yogyakartra,  demikian KPTA mengawali sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya  Ahmad Syarhuddin mengajak untuk memperkuat PTA sehingga bisa meningkatkan kinerja sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan beaya ringan dapat diwujudkan,  yang ujung-ujungnya meningkatkan  citra PTA Yogyakarta.
Acara pelantikan tersebut dihadiri WKPTA , Pansek , Hakim Tinngi baik dari PTA Yogyakarta maupun PTA Semarang serta Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Wilayah Yogyakarta.
Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH didampingi istri nenperkenalkan diri

Drs. H. Asrofin Sahlan MH. didampingi istri nenperkenalkan diri

Setelah dilaksanakan pelantikan, Anwar Sholeh dan Asrofin Sahlan mengenalkan diri masing.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2011



TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan
Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa . . .
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan
yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan
Hakim;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang . . .
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK
BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim
pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti,
dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal
tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan
harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Untuk lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan
tugasnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-
Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Hakim Agung dan Hakim. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai
perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah tersebut sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur
tentang Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim, dengan materi pokok antara lain jenis jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan mengenai
pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pejabat Negara lainnya”, antara lain,
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah
jabatan fungsional dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen
tetap.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga
nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada
Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga,
antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan
(DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan
Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5228